Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dadan Nurjaman: Olah Emas Bebas Merkuri agar Limbah Aman Dibuang ke Lingkungan

Upaya menghapus merkuri dari emas di pertambangan rakyat merupakan bagian rativikasi pemerintah atas Konvensi Minamata.

Jumat, 10 Februari 2023
A A
Periset Pusat Riset Teknologi Pertambangan BRIN, Dadan Nurjaman. Foto Twitter.

Periset Pusat Riset Teknologi Pertambangan BRIN, Dadan Nurjaman. Foto Twitter.

Share on FacebookShare on Twitter

Dadan pun menawarkan dua alternatif. Pertama, menggunakan bola baja dari ukuran kecil sampai besar. Proses penggilingan sekitar tiga jam. Kedua, menggunakan sumber daya lokal atau kearifan lokal, yaitu menggunakan batu dari endapan sungai yang modelnya sudah relatif subbrownded atau berwarna kecoklatan. Proses penggilangan memakan waktu hingga empat jam.

Baca Juga: Potensi Perubahan Iklim, Prakirawan Pastikan Data Prakiraan Musim Akurat

“Memang ada selisih satu jam. Tapi dari sisi kemudahan operasional dan sisi biaya, jauh lebih murah. Tambang rakyat bisa berkelanjutan, tidak bergantung harus beli,” kata Dadan.

Proses Pengolahan Emas Tanpa Merkuri

Proses itu dimulai dari hasil proses bijih emas menjadi tepung (halus) sebesar 200 mesh. Kemudian mensirkulasi lumpur dalam sehari dengan komposisinya 40 persen tepung bijih emas dan 60 persen air. Kemudian dimasukkan ke tangki pelidian (leaching) atau toren, diolah, dilakukan proses pencampuran, dan suplai oksigennya. Setelah itu dicampur dengan beberapa bahan pelarut yang menggunakan sianida.

Waktu proses reaksi yang dibutuhkan sekitar 48 jam. Tingkat pelarutan emas dipengaruhi kekuatan difusi sianida dan oksigen, serta perlakuan-perlakuan sebelum sianidasi.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Janji: Karhutla Tanggungjawab Pangdam hingga Kapolda

“Pada proses sianida, setelah 4-6 jam, ditambah karbon aktif. Dalam prosesnya selama 48 jam, emas akan terlarut oleh sianida. Saat itulah diserap karbon,” papar Dadan.

Setelah 48 jam, karbon aktif disaring dan dipisahkan dari lumpur. Karbon aktif yang tersaring dilanjutkan dengan proses pembakaran sampai karbon aktif menjadi abu. Abu campuran emas selanjutnya dilakukan peleburan sehingga didapat berupa bullion emas.

“Bullion emas itu masih mengandung mineral lainnya, misalkan ada peraknya atau tembaganya. Kalau emas oksida biasanya hanya emas dan perak. Setelah itu baru dilakukan pemurnian,” jelas Dadan.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai DPR Tak Jitu, Jalan Tetap Macet dan Polusi

Kemudian limbah yang masih mengandung sianida — biasanya 50-200 ppm — dipompa kembali ke dalam tangki untuk destruksi racun.

“Hanya dalam 4 jam, dari 200 ppm bisa memenuhi baku mutu di bawah 0,5 ppm. Itu memenuhi baku mutu untuk dibuang ke lingkungan,” kata Dadan.

Ia juga mengingatkan, bahwa mengintervensi teknologi bukan hanya mengalihkan metode dari merkuri ke non merkuri. Namun juga bagaimana menangani limbahnya supaya aman dibuang ke lingkungan. [WLC02]

Sumber: BRIN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dadan Nurjamanemas bebas merkuriKonvensi MinamataPeriset BRINpertambangan emas skala kecilproses sianidasi

Editor

Next Post
Gempa Turki, pesawat kepresidenan dioperasikan evakuasi korban. Foto Kantor Kepresidenan Turki.

Gempa Turki, Pesawat Kepresidenan Dioperasikan Evakuasi Korban

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media