Senin, 17 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai DPR Tak Jitu, Jalan Tetap Macet dan Polusi

Kamis, 9 Februari 2023
A A
Kemacetan lalu lintas. Foto aled7/pixabay.com.

Kemacetan lalu lintas. Foto aled7/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding menilai kebijakan subsidi motor dan mobil listrik bukan merupakan langkah jitu dalam upaya mendorong transisi energi ke energi baru dan energi terbarukan (EBET). Sebaliknya, hanya menghabiskan banyak anggaran.

“Semangat kebijakan ini bagus, tapi faktanya merusak banyak hal,” kata Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirut PT PLN di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2023.

Ia menjelaskan, kebijakan subsidi tersebut bersifat subsidi terbuka. Artinya, siapa saja yang membeli motor atau pun mobil listrik, baik kaya dan miskin akan mendapat subsidi.

Baca Juga: DPR: Pembebasan Lahan Hutan untuk IKN yang Tak Transparan Rawan Korupsi SDA

“Artinya apa? Jakarta (kita ambil contoh Jakarta) akan bertambah macet. Karena dengan beli mobil baru, tidak mengurangi mobil lama. Karena bukan konversi atau bukan penggantian. Jadi asap emisinya tetap ada,” papar Karding.

Sementara, uang negara kian banyak terbuang dengan adanya subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dan mobil listrik Rp80 juta.

“Jika satu orang Indonesia membeli satu juta mobil listrik dengan subsidi Rp80 juta, maka berapa banyak subsidi yang dikeluarkan negara? Mobilnya tambah banyak, jalanan tambah macet,” imbuh Karding lagi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: EBETKomisi VII DPRmacet dan polusisubsidi mobil listriksubsidi motor listriktransisi energiUU EBET

Editor

Next Post
Presiden Jokowi diapit Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto dok. BPMI Setpres.

Jokowi Ingatkan Janji: Karhutla Tanggungjawab Pangdam hingga Kapolda

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media