“Jika penelitian menunjukkan kadar melebihi ambang batas, nyatakan tidak layak konsumsi sementara, disertai larangan penjualan,” kata dia.
Baca juga: BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu
Kedua, pemantauan kesehatan masyarakat. Langkah yang tidak kalah penting adalah memantau kondisi kesehatan warga, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
Ketiga, penanganan akar pencemaran. Ia menegaskan perlunya mengatasi sumber masalah, termasuk penegakan hukum terhadap industri pencemar dan tambang emas ilegal di hulu Citarum, serta pengurangan drastis jumlah KJA.
“Pengurangan drastis KJA yang melebihi daya dukung krusial dapat mengurangi beban organik,” kata dia.
Baca juga: Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
Keempat, dukungan sosial-ekonomi. Pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat terdampak melalui berupa kompensasi adil bagi pembudi daya terdampak, fasilitasi relokasi atau peralihan profesi, dan pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan.
Kelima, revitalisasi ekosistem waduk.
Untuk jangka panjang, diperlukan upaya pemulihan ekosistem waduk yang meliputi penegakan hukum berbasis insentif dan disinsentif, penetapan kuota KJA sesuai kajian ilmiah, serta riset teknologi pengolahan limbah seperti fitoremediasi dan bioteknologi.
Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
“Pemerintah harus melibatkan pembudidaya dalam pengambilan keputusan dan mengalokasikan dana riset khusus untuk mitigasi merkuri,” pesan dia.
Ia berharap upaya ini dapat memulihkan fungsi ekologis Waduk Cirata serta menjamin keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Pada Februari 2025 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengecekan terkait penyebab kematian ikan massal di Waduk Jatiluhur. Peristiwa kematian ikan massal ini merupakan fenomena alam tahunan akibat cuaca ekstrim yang memicu penurunan massa air hingga terjadinya upwelling yang menyebabkan pasokan oksigen berkurang secara drastis.
Selain upwelling, berdasarkan hasil pengecekan dari tim KKP, juga karena penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) sudah tidak sesuai dan melebih kapasitas. KKP juga selalu mengingatkan jumlah penggunaan KJA yang sesuai dengan standar dan daya dukung dengan zonasi yang telah ditentukan. [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post