“Jadi belum terlihat kaitan yang logis antara proteksi lingkungan dengan pemindahan kantor pemerintahan ke pulau lainnya. Kerusakan masa depan di Kalimantan akan terjadi dan sama seperti di Pulau Jawa apabila kepatuhan terhadap hukum tidak ditegakkan,” tambah Anis.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini juga menyoroti pembiayaan pembangunan IKN dengan proporsi 20 persen dari APBN dan 80 persen berasal dari skema pendanaan yang melibatkan pihak swasta. Dengan kebutuhan anggaran Rp466 triliun, pembiayaan dari dana APBN akan mencapai Rp90 triliun.
“Ini angka yang sangat besar. Apalagi di tengah kondisi ekonomi negara yang tidak baik-baik saja. Di sisi lain, problematika kemiskinan dan pengangguran juga masih sangat berat. Nampaknya kami perlu mengkaji ulang,” tegas Anis.
Baca Juga: Satu Tahun Represi, PTUN Putuskan Tambang Andesit di Wadas Tak Berkekuatan Hukum
Anis juga menaruh perhatian terhadap investasi yang akan untuk pembiayaan pembangunan IKN, mengingat 80 persen pembangunan akan dibiayai investor. Menurut dia, hingga saat ini perkembangannya masih belum dijelaskan Kepala OIKN.
Dalam rapat, Kepala OIKN secara singkat menyinggung skema-skema pendanaan yang akan melibatkan pihak swasta. Seperti kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kerjasama investasi, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, pendanaan kreatif pemanfaatan BMN dan atau ADP, pajak khusus dan skema pendanaan lain. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post