Kamis, 2 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

DPR: Pembebasan Lahan Hutan untuk IKN yang Tak Transparan Rawan Korupsi SDA

Kamis, 9 Februari 2023
A A
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto dpr.go.id.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Jadi belum terlihat kaitan yang logis antara proteksi lingkungan dengan pemindahan kantor pemerintahan ke pulau lainnya. Kerusakan masa depan di Kalimantan akan terjadi dan sama seperti di Pulau Jawa apabila kepatuhan terhadap hukum tidak ditegakkan,” tambah Anis.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini juga menyoroti pembiayaan pembangunan IKN dengan proporsi 20 persen dari APBN dan 80 persen berasal dari skema pendanaan yang melibatkan pihak swasta. Dengan kebutuhan anggaran Rp466 triliun, pembiayaan dari dana APBN akan mencapai Rp90 triliun.

“Ini angka yang sangat besar. Apalagi di tengah kondisi ekonomi negara yang tidak baik-baik saja. Di sisi lain, problematika kemiskinan dan pengangguran juga masih sangat berat. Nampaknya kami perlu mengkaji ulang,” tegas Anis.

Baca Juga: Satu Tahun Represi, PTUN Putuskan Tambang Andesit di Wadas Tak Berkekuatan Hukum

Anis juga menaruh perhatian terhadap investasi yang akan untuk pembiayaan pembangunan IKN, mengingat 80 persen pembangunan akan dibiayai investor. Menurut dia, hingga saat ini perkembangannya masih belum dijelaskan Kepala OIKN.

Dalam rapat, Kepala OIKN secara singkat menyinggung skema-skema pendanaan yang akan melibatkan pihak swasta. Seperti kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kerjasama investasi, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, pendanaan kreatif pemanfaatan BMN dan atau ADP, pajak khusus dan skema pendanaan lain. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IKNKepala OIKNkerusakan ekologikorupsi SDApembebasan lahanpenegakan hukum

Editor

Next Post
Kemacetan lalu lintas. Foto aled7/pixabay.com.

Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai DPR Tak Jitu, Jalan Tetap Macet dan Polusi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media