Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisa forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah bahan berbahaya da beracun (B3) secara ilegal. Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Rizal.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH/BPLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Hanif menekankan langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
Baca juga: Jatam Ungkap Deforestasi Pulau Gag Akibat Tambang Nikel Capai 262 Hektare
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelas Hanif.
KLH/BPLH menyerukan gerakan kolektif melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil. Bahwa industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas dan media sebagai suara kebenaran.
“Kami butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Sebab udara bersih adalah hak dasar warga. Saatnya langit Jabodetabek kembali biru, bukan hanya di baliho, tapi di setiap tarikan napas masyarakat,” ucap Hanif. [WLC02]
Sumber: KLH
Discussion about this post