Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan tujuh parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Khusus parameter PM2.5 merupakan penambahan baru, yang dinilai Emilya, penting untuk dipantau karena berbahaya bagi kesehatan.
“PM2,5 bisa masuk ke dalam saluran hidung. Kalau sudah sampai paru-paru akan susah untuk keluar,” ungkap dosen dari Departemen Geografi Lingkungan UGM itu.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri misalnya, ISPU terpantau bernilai 84. Artinya, berada pada kategori sedang atau tingkat kualitas udara yang masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. Angka ISPU masuk kategori Tidak Sehat pada angka 101 – 200, sedangkan dikatakan kualitas udara baik pada angka 0-50.
Baca Juga: Nafiatul Umami Kembangkan Mutasi Rumput Gajah Lokal Berbiomassa Tinggi
Upaya untuk mengatasi masalah pencemaran udara, menurut Emilya adalah perubahan gaya hidup masyarakat. Pilihan untuk menggunakan transportasi umum dan menghindari pengolahan sampah dengan cara membakar menjadi langkah penting yang perlu diambil di kalangan masyarakat.
“Menanam pohon juga menjadi salah satu cara yang baik,” imbuh Emilya.
Sebab, selain berfungsi sebagai peneduh, pohon yang ditanam di tepi jalanan sebisa mungkin dapat mengikat gas-gas berbahaya yang mengancam kesehatan. [WLC02]
Sumber: UGM
Discussion about this post