Wanaloka.com – Flu burung atau avian influenza (AI) menjadi ancaman bagi kesehatan global. Sebab virus flu burung berpotensi untuk bermutasi menjadi lebih ganas. Namun Guru Besar Ilmu Penyakit Hewan, Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB), IPB University, Prof. I Wayan Teguh Wibawan memberi kabar gembira, bahwa kondisi flu burung pada ternak unggas secara umum sudah terkendali.
Alasannya, penerapan vaksinasi flu burung pada ternak ayam khususnya, baik di breeding farm dan layer komersial sudah dilakukan secara berkala. Namun vaksinasi terhadap ternak bebek belum semua melakukan.
“Ada laporan peningkatan kematian pada ternak bebek yang belum divaksinasi di Kalimantan Selatan. Penyebabnya adalah virus flu burung serotipe H5N1 diduga subclade baru (masih diskuenzing),” ucap I Wayan, Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga: Longsor di Natuna 10 Orang Tewas, Kepri Siaga Dampak Hujan Lebat
Umumnya, cara penularan flu burung melalui kontak langsung antara unggas yang sakit dengan unggas lain, melalui orang, maupun truk dan sarana produksi ternak yang sudah tercemar.
Langkah pencegahan dapat dilakukan dengan penerapan biosekuriti yang ketat. Pelaksanaannya dengan menerapkan isolasi, sanitasi (cuci dan desinfeksi) dan control movement atau lalu lintas ternak serta melakukan vaksinasi menggunakan vaksin AI H5N1 yang telah terdaftar.
“Perlu dicatat, virus flu burung mudah bermutasi sehingga khasiat vaksin yang ada harus selalu dimonitor, apakah masih efektif terhadap virus challenge lapang,” ungkap I Wayan.
Baca Juga: UGM Uji Coba Deteksi Sumber Panas Bumi dengan Teknologi Geoflow Imaging
Berpotensi Menular ke Manusia
Sementara Pemerintah telah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. Kewaspadaan ditingkatkan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus cenderung zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta
Pemerintah membuat aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ultimatum Menteri BUMN dan Pemprov DKI Segera Cari Solusi
Discussion about this post