Sabtu, 15 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kasus Pencemaran Lingkungan, GM dan Direktur PT SIPP Terancam 10 Tahun Bui

Penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan ini oleh Ditjen Gakkum LHK, Kementerian LHK, diharapkan menjadi pembelajaran pelaku usaha agar bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan.

Selasa, 7 Maret 2023
A A
Penyidik Gakkum LHK menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, dampak aktivitas pabrik kelapa sawit PT SIPP. Foto ilustrasi pabrik kelapa sawit | Wanaloka.com.

Penyidik Gakkum LHK menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, dampak aktivitas pabrik kelapa sawit PT SIPP. Foto ilustrasi pabrik kelapa sawit | Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang menyeret petinggi PT SIPP memasuki babak baru. Penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Kementerian LHK, menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin, 6 Maret 2023.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan akibat PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, PT SIPP tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif serta melakukan dumping (pembungan) limbah secara langsung ke lingkungan.

“Perusahaan tersebut tidak hanya melanggar perizinan, akan tetapi juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan,” kata Rasio.

Baca Juga: Flu Burung Berpotensi Menular kepada Manusia, Ini Pencegahannya

Dirjen Gakkum menyatakan, telah memerintahkan penyidik mengusut dugaan kejahatan korporasi PT SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan.

“Kami konsisten untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio dalam siaran pers Ditjen Gakkum LHK, Senin kemarin.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda menjelaskan, penyerahan dua tersangka yakni, AN selaku General Manager PT SIPP, dan EN sebagai Direktur PT SIPP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Baca Juga: Longsor di Natuna 10 Orang Tewas, Kepri Siaga Dampak Hujan Lebat

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen Gakkum KLHKKabupaten BengkalisKementerian LHKpabrik kelapa sawitPencemaran lingkunganProvinsi RiauPT SIPP

Editor

Next Post
Ilustrasi musim kemarau. Foto Fitschen/pixabay.com.

Waspada, Musim Kemarau 2023 Diprediksi Lebih Awal dan Lebih Kering

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media