Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar mengajak pihaknya untuk memikirkan pendekatan penegakan hukum modern, yaitu Restorative Justice (Pendekatan Keadilan Restoratif). Bukan hanya penegakan hukum pidana yang berfokus pada penghukuman atau pemenjaraan pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Tidak hanya pidana saja, melainkan harus diikuti dengan perintah tindakan pemulihan, ganti kerugian lingkungan hidup dan penerapan sanksi administrasi secara bersamaan,” kata Siti saat membuka resmi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum (Rakor Gakkum) Tahun 2023 bertema “Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice” di Jakarta pada 7 Desember 2023.
Pendekatan Keadilan Restoratif dinilai mampu memperluas pertanggungjawaban pelaku kejahatan untuk memulihkan lingkungan hidup dan kehutanan pada keadaan semula, mengembalikan kerugian negara, dan kerugian masyarakat terdampak.
Baca Juga: Material Banjir di Humbahas adalah Longsoran Tipe Rock Fall
“Penerapan multi-instrumen penegakan hukum dan multi-door juga terus dilakukan untuk mencapai keadilan restoratif dan upaya meningkatkan efek jera,” imbuh Siti.
Dalam dua periode Rencana Strategis KLHK 2015-2019 dan 2020-2024, data kinerja penegakan hukum LHK telah menangani 7.722 aduan, melakukan 2.618 pengawasan terhadap industri, dan mengenakan 3.028 Sanksi Administrasi. Kemudian, melakukan penyelesaian gugatan melalui kesepakatan di luar pengadilan sebanyak 238 kasus, gugatan perdata 31 gugatan, tuntutan pidana 1.472 tuntutan dengan status P.21, dan operasi-operasi pengamanan hutan sejumlah 2.016 operasi.
Menteri LHK juga memberikan penghargaan “Gakkum Awards Tahun 2023” kepada para pihak yang secara proaktif tergerak dan berkomitmen penuh mendukung upaya Penegakan Hukum LHK selama ini. Baik untuk kategori institusi maupun kategori individu “Para Pejuang Lingkungan”.
Baca Juga: Awan Panas Guguran Merapi Akibatkan Hujan Abu Basah di Boyolali dan Magelang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, sehari sebelumnya, digelar Musyawarah Nasional Pembentukan Organisasi Profesi Pengawas Lingkungan Hidup. Hasilnya adalah pembentukan Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia (Iwasi) menjadi organisasi profesi sekaligus wadah aktualisasi dan corsa para pengawas lingkungan hidup di Indonesia.
Satgas Gakkum Kementerian ESDM akan Dibentuk
Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru akan membentuk Satgas Gakkum dengan dukungan Komisi VII DPR. Satgas ini bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM, termasuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI).
Kementerian ESDM mengusulkan empat tim Satgas Gakkum. Pertama, tim satgas yang menangani penambangan ilegal di bawah Ditjen Minerba. Kedua, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal di bawah Ditjen Migas. Ketiga, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di bawah BPH Migas. Keempat, tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik di bawah Ditjen Gatrik.
Discussion about this post