“Tidak sedikit juga yang mengalami malnutrisi, dehidrasi, hingga cedera karena kecelakaan atau kekerasan,” papar dia.
Baca juga: Perumusan Kebijakan Energi Nasional Jangan Abaikan Masyarakat Adat
Bahkan, beberapa penyakit bersifat zoonosis seperti rabies dan toksoplasmosis, yang berpotensi menular ke manusia.
Terkait perlindungan hukum, ia menilai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah menjadi langkah awal yang baik. Namun, implementasinya perlu diperkuat.
“Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam melindungi hewan terlantar,” tegas dia.
Baca juga: Lokasi Penemuan 19 Pohon Ganja di Areal Penggunaan Lain di Kerinci
IPB University juga terus mendorong edukasi publik melalui kampanye di sekolah-sekolah, kolaborasi dengan shelter, serta promosi adopsi hewan. Selain itu, Gunanti juga menekankan pemahaman mengenai animal welfare, yaitu lima prinsip dasar kesejahteraan hewan.
“Hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, sakit, ketakutan, dan dapat mengekspresikan perilaku alaminya,” ucap dia. [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post