Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia

Deforestasi dan perburuan untuk perdagangan menjadi faktor utama yang membahayakan keberadaan tanaman ini.

Jumat, 27 Juni 2025
A A
Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.

Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Raja Ampat tak ada habisnya menyajikan keindahan dan kekayaan alam. Tidak hanya terletak di lautan, tetapi juga ada flora unik yang tumbuh di daratan. Salah satunya adalah anggrek biru (Dendrobium azureum Schuit), spesies langka dan endemik yang hanya ditemukan di Cagar Alam Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ahli Konservasi Tumbuhan IPB University, Agus Hikmat mengatakan dari sisi botani dan konservasi, anggrek biru Waigeo memiliki nilai yang sangat tinggi.

“Anggrek biru ini istimewa karena hanya ditemukan di Pulau Waigeo, tidak ada di tempat lain di dunia,” kata Agus.

Baca juga: Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu

Spesies ini secara global telah dikategorikan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List dengan status endangered alias terancam punah. Anehnya, regulasi di Indonesia belum memasukkan Dendrobium azureum dalam daftar tumbuhan yang dilindungi.

Yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Meskipun belum dilindungi secara hukum di tingkat nasional, Agus mengingatkan bahwa perhatian dan langkah perlindungan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.

Baca juga: Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anggrek biru Raja AmpatDendrobium azureumFakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB UniversityRaja Ampat

Editor

Next Post
Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.com

Cuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo

Discussion about this post

TERKINI

  • Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi sampah dari kawasan kuliner. Foto Dennis/pixabay.com.Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi nyamuk Anopheles. Foto shammiknr/pixabay.com.Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
    In IPTEK
    Minggu, 6 Juli 2025
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Delapan Virus Baru Teridentifikasi pada Kelelawar, Pakar Ingatkan Risiko Zoonosis
    In Rehat
    Minggu, 6 Juli 2025
  • Ilustrasi kekeringan. Foto klimkin/pixabay.com.Ahli Meteorologi Ingatkan Waspada Kekeringan Meskipun Kemarau Basah
    In News
    Sabtu, 5 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media