“Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi,” kata Anggi.
Dalam UUK, fungsi hutan dibagi ke dalam tiga, yakni lindung, produksi, dan konservasi. Kementerian Kehutanan telah menunjuk hutan di tiga wilayah DAS (Ciliwung, Kali Bekasi, Cisadane) setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga DAS tersebut sebagai kawasan hutan produksi.
Artinya, kebijakan yang ada justru mendorong pengrusakan hutan bukan perlindungan hutan. Hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu seperti jasa lingkungan.
“Kebijakan ini turut mendorong kerusakan hutan di tingkat tapak secara terencana,” imbuh Anggi.
Perubahan kebijakan tata ruang juga turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiga hulu sungai di Kabupaten Bogor. Setidaknya terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor. Luasnya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan lindung ke kawasan budidaya.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya.
Di kawasan Puncak Bogor, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya, sehingga pembangunan sangat dibatasi. Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.
Perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budidaya seperti pada Perda RTRW saat ini memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan. Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata.
“Dengan mengalihfungsikan daerah resapan air seperti yang terjadi pada objek wisata “Hibisc Fantascy Puncak,” ucap Anggi. [WLC02]
Discussion about this post