Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hutan di Hulu Tiga Sungai Rusak, Fungsi Lindung Hilang, Jabodetabek Terendam

Catatan FWI (2025), bahwa deforestasi atau kerusakan hutan alam di ketiga DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane sudah mencapai 2.300 hektare sepanjang 2017 sampai 2023. Angka itu setara dengan 850 kali luas lahan Gedung Sate di Bandung.

Selasa, 11 Maret 2025
A A
Kondisi Kawasan Puncak di Megamendung dan Cisarua. Foto Forest Watch Indonesia.

Kondisi Kawasan Puncak di Megamendung dan Cisarua. Foto Forest Watch Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

“Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi,” kata Anggi.

Dalam UUK, fungsi hutan dibagi ke dalam tiga, yakni lindung, produksi, dan konservasi. Kementerian Kehutanan telah menunjuk hutan di tiga wilayah DAS (Ciliwung, Kali Bekasi, Cisadane) setidaknya sekitar 23 ribu hektare dari ketiga DAS tersebut sebagai kawasan hutan produksi.

Artinya, kebijakan yang ada justru mendorong pengrusakan hutan bukan perlindungan hutan. Hutan produksi lebih mengedepankan hasil hutan kayu dibanding hasil hutan bukan kayu seperti jasa lingkungan.

“Kebijakan ini turut mendorong kerusakan hutan di tingkat tapak secara terencana,” imbuh Anggi.

Perubahan kebijakan tata ruang juga turut memfasilitasi alih fungsi hutan dan lahan di ketiga hulu sungai di Kabupaten Bogor. Setidaknya terjadi penyusutan kawasan lindung dalam rencana pola ruang Kabupaten Bogor. Luasnya diperkirakan mencapai 71.595 hektare dari kawasan lindung ke kawasan budidaya.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku sebelumnya.

Di kawasan Puncak Bogor, kawasan perkebunan teh dan kawasan hutan produksi merupakan kawasan lindung pada Perda RTRW sebelumnya, sehingga pembangunan sangat dibatasi. Sebagai konsekuensi, perkebunan teh di kawasan Puncak Bogor yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) juga berfungsi sebagai daerah resapan air.

Perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan budidaya seperti pada Perda RTRW saat ini memungkinkan pembangunan lebih bebas dan terang-terangan. Konversi kebun teh terjadi secara besar-besaran di kawasan Puncak Bogor untuk memenuhi ambisi pembangunan wisata.

“Dengan mengalihfungsikan daerah resapan air seperti yang terjadi pada objek wisata “Hibisc Fantascy Puncak,” ucap Anggi. [Soetana Monang Hasibuan]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: daerah aliran sungaiForest Watch Indonesiakawasan Puncakkonservasi air dan tanahtutupan hutan

Editor

Next Post
Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas dengan sejumlah menteri terkait pengelolaan sampah nasional di Jakarta, 12 Maret 2025. Foto Cahyo/BPMI Setpres.

Solusi Sampah Pemerintah: Pembentukan Satgas dan Penghentian Open Dumping

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media