Baca juga: Awal 2025, Bencana Hidrometeorologi Menerjang dari Aceh hingga Gorontalo
Kemudian, Pasal 2 ayat (2) huruf d semakin memperjelas, bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni akademisi/ahli. Oleh sebab itu, Polda Babel harus menolak laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor karena tidak sejalan dengan Permen LHK 10 Tahun 2024.
“Apabila Polda Babel tetap melanjutkan, ini merupakan serangan terhadap pemberantasan korupsi ke depan,” imbuh Kepala Divisi Advokasi & Riset ICW, Egi Primayogha.
Sebelumnya, Bambang Hero menjadi ahli dalam kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang melibatkan Harvey Moeis. Kejaksaan Agung memintanya untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung tersebut. Hasilnya, Bambang Hero menyatakan kerugiannya mencapai Rp271 triliun. Andi menudingnya telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pemagaran Laut di Tangerang Dihentikan, Komisi IV: Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab!
“Argumentasi pelapor tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat,” kata Egi.
Sebab, perhitungan Bambang Hero terkait nilai kerugian ekologis dalam perkara ini telah diakomodasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara hampir Rp300 triliun itu. ICW meyakini, proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care. Artinya, perhitungan ini telah diakui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini. [WLC02]
Discussion about this post