Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. Sebab kegiatan ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut, segera dihentikan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memberi arahan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian menyatakan, langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Baca juga: Kementerian ESDM Pangkas Persyaratan Perizinan Pengusahaan Air Tanah
“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara melalui drone, pemagaran laut dimulai dari perairan Tangerang di Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Baca juga: Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan
Sementara penjelasan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, pemagaran sepanjang 30,16 kilometer menggunakan konstruksi bahan dasar berupa cerucuk bambu setinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.
Langgar aturan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menambahkan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023. Akibatnya, pemagaran ini dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis. Hasilnya, kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.
Baca juga: Proyek 20 Juta Ha Lahan, Komisi IV: Apa Tak Ada Cara Lain Selain Merusak Hutan?
Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar KKPRL merupakan pelanggaran,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro dalam diskusi terkait pemagaran laut, Rabu, 7 Januari 2025.
Sumono mengimbuhkan, pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.
Baca juga: Aktivis Tangerang Desak PSN PIK 2 Dibatalkan, Komisi IV DPR Pertanyakan Sikap Menteri Kehutanan
Pemagaran laut mengindikasi ada upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.
Baca juga: Huntap Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi Senilai Rp60 Juta
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.
“Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” kata Hery.
Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi, bahwa pemagaran laut juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.
Baca juga: Banjir di Empat Desa Serdang Bedagai Akibat Tanggul Jebol
Discussion about this post