Selain 13 peta tersebut, Badan Geologi juga sedang memproses pengusulan empat peta yang akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Satu Peta. Empat peta yang dimaksudkan ialah Peta Sebaran Sampel Sedimen Core Skala 1:100.000; Peta Sebaran Sedimen Permukaan Dasar Laut Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1: 250.000; kemudian Peta Sumber Daya Mineral Kelautan Skala 1:50.000, 1:100.000, dan 1:250.000; serta Peta Potensi Energi Laut Indonesia.
Kelahiran Kebijakan Satu Peta berdasarkan penetapan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Baca Juga: Gempa Cianjur Masih Terjadi, BNPB Tegaskan Pendataan Dilakukan Lagi
Inisiatif PKSP merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Nantinya, peta tersebut menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Sebab selama ini sering terjadi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post