Jumat, 25 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Poin-poin Revisi UU KSDAHE yang Disetujui Masuk Sidang Paripurna DPR

Minggu, 16 Juni 2024
A A
KLHK, Komisi IV DPR dan DPD usai Raker Pengambilan Keputusan Pembahasan RUU KSDAHE di Komisi IV DPR, 13 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

KLHK, Komisi IV DPR dan DPD usai Raker Pengambilan Keputusan Pembahasan RUU KSDAHE di Komisi IV DPR, 13 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV DPR RI dan DPD RI menyetujui naskah Revisi UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE pada 13 Juni 2024. Selanjutnya, proses pembahasan masuk tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI atas RUU Perubahan UU KSDAHE tersebut.

Sejauh ini, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun. Regulasi itu juga menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 pilar konservasi. Meliputi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan Genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. Jadi diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.

Baca Juga: Banjir di Pohuwato Dua Ribu Lebih Warga Terdampak

“Revisi yang dilakukan penting untuk menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam raker tersebut.

Salah satunya berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Sementara ada 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yang tetap dipertahankan.

Lantas, pasal apa saja dalam UU 5 Tahun 1990 yang direvisi?

Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi mencatat secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU tersebut dengan esensi kebaharuan.

Baca Juga: Ledakan Terjadi Lagi di Perusahaan Nikel di Morowali, Walhi Desak Penegakan Hukum

Pertama, pengaturan kegiatan konservasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA); Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KKPWP3K); dan Areal Preservasi yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE di kawasan-kawasan tersebut.

Kedua, ada formulasi baru atas ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi. Ekosistem penting, termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapat kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KLHKKomisi IV DPRrevisi UU KSDAHEUU 5 Tahun 1990

Editor

Next Post
Masyarakat adat Awyu dari Papua menggugat secara hukum atas alih fungsi lahan hutan adatnya menjadi perkebunan sawit. Foto act.seasia.greenpeace.org.

Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Moi Selamatkan Hutan Papua, DPR Sebut Miskomunikasi?

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media