Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Poin-poin Revisi UU KSDAHE yang Disetujui Masuk Sidang Paripurna DPR

Minggu, 16 Juni 2024
A A
KLHK, Komisi IV DPR dan DPD usai Raker Pengambilan Keputusan Pembahasan RUU KSDAHE di Komisi IV DPR, 13 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

KLHK, Komisi IV DPR dan DPD usai Raker Pengambilan Keputusan Pembahasan RUU KSDAHE di Komisi IV DPR, 13 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Ketiga, penguatan larangan, sanksi dan pidana, dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar, termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial. Ditambah klausul yang mempertegas dan memperberat sanksi pidana, termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.

Baca Juga: Menyusul Pernyataan Raffi Ahmad, Koalisi Gunungkidul Melawan: Batalkan Proyek Beach Club

“Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement (penegakan hukum) untuk menjaga konservasi habitat dan spesies ini, sangat kami hargai bersama,” imbuh Siti.

Keempat, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya. Namun dalamRevisi UU KSDAHE dicapai rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola: dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta, mendukung penyelenggaraan konservasi.

Kelima, mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrumen kebijakan. Implementasinya selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial.

Baca Juga: Banjir Distrik Iwaka Mimika Dua Ribu Penduduk Terdampak

Keenam, pada RUU KSDAHE juga diakomodir istilah “sumber daya genetic” dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, sehingga dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Ketujuh, RUU KSDAHE memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah (PP). Terkait Rancangan PP tersebut saat tengah dipersiapkan akomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini.

Raker gabungan ini dipimpin Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budhy Setiawan, dan dihadiri 40 anggota Komisi IV DPR RI. Pihak Pemerintah yang hadir yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KLHKKomisi IV DPRrevisi UU KSDAHEUU 5 Tahun 1990

Editor

Next Post
Masyarakat adat Awyu dari Papua menggugat secara hukum atas alih fungsi lahan hutan adatnya menjadi perkebunan sawit. Foto act.seasia.greenpeace.org.

Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Moi Selamatkan Hutan Papua, DPR Sebut Miskomunikasi?

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media