Wanaloka.com – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat upaya konservasi satwa dan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
Kebijakan pertama adalah Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan. Kebijakan ini dipandang penting mengingat penurunan jumlah kantong habitat gajah yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Mengingat kantong gajah yang dahulu jumlahnya 42, kini tinggal 21 saja.
“Kalau tidak ada intervensi serius oleh pemerintah, kerusakan kantong-kantong gajah ini adalah sebuah keniscayaan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam menjaga populasi gajah. Termasuk pembentukan area preservasi dan koridor habitat yang memungkinkan gajah bergerak antar kantong habitat serta mencegah fragmentasi populasi.
Baca juga: Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
Ia mencontohkan, di atas lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah diterbitkan izin Perkebunan sawit di Sumatra akan dibentuk area preservasi. Area ini adalah wilayah yang memungkinkan ada koridor gajah antar kantong tadi, sehingga gajah ini dapat bergerak dari satu kantong ke kantong yang lain.
“Jadi ini sangat penting sekali,” jelas Raja Antoni.
Selain itu, Presiden juga menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Satgas ini akan mencari skema pendanaan berkelanjutan agar pengelolaan taman nasional dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat.






Discussion about this post