Senin, 29 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Dicabut

Rabu, 1 November 2023
A A
Aksi nelayan Pulau Rupat menolak penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Pulau Rupat menolak penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Perjuangan panjang nelayan tradisional Desa Suka Damai sejak 2021 untuk menolak penambangan pasir laut yang mengancam ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat menunjukkan hasil. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerbitkan keputusan Nomor: KPTS.32/DMPTSP/X/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama (PT LMU) di Perairan Pulau Rupat tertanggal 25 Oktober 2023.

“Akhirnya Pemerintah Riau memenuhi janji mereka kepada kami. Walaupun kami harus menunggu kepastian ini selama dua tahun. Kami harap, ke depan tidak ada lagi tambang pasir laut di perairan utara Pulau Rupat,” kata Ahok, salah satu nelayan Pulau Rupat yang juga menyatakan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Riau atas pencabutan itu.

Sebelumnya, nelayan Desa Suka Damai mendatangi Kantor Gubernur Riau untuk mendesak pencabutan IUP PT LMU pada 5 September 2023. Kepala DPMPTSP Riau yang menemui mereka berjanji segera mencabut IUP tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Anakan Biawak Komodo Berhasil Digagalkan

Ahok juga menyerukan agar semua IUP pertambangan pasir laut di seluruh perairan Indonesia dievaluasi dan dicabut karena merugikan nelayan.

“Pencabutan IUP pertambangan pasir laut semoga diteruskan di wilayah perairan lain di Indonesia,” seru Ahok.

Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Riau, Umi Ma’rufah mengapresiasi pencabutan IUP PT LMU oleh DPMPTSP Riau. Ia mengatakan pencabutan IUP PT LMU dapat mengurangi beban nelayan Pulau Rupat dan sekitarnya. Dampak buruk krisis iklim mempengaruhi hasil tangkap nelayan Desa Suka Damai yang diperparah aktivitas penambangan pasir laut.

Baca Juga: BRIN Kembangkan LESus untuk Kaji Peristiwa Ekstrem di Laut

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Izin Usaha Pertambangannelayan Pulau Rupatnelayan tradisionalpenambangan pasir lautpencabutan IUPWalhi Riau

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Damayanti Buchori. Foto psl.ipb.ac.id.

Damayanti Buchori: Belajarlah Kedaulatan Pangan dari Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua dari empat orangutan korban perdagangan ilegal yang dipulangkan dari Thailand, 23 Desember 2025. Foto Geopix.Empat Orangutan Dipulangkan ke Indonesia di Tengah Perusakan Hutan Sumatra
    In News
    Kamis, 25 Desember 2025
  • Konferensi Pers Climate Outlook 2026 di BMKG, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal
    In News
    Rabu, 24 Desember 2025
  • Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Siklon tropis Grant, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto Karisma/Istimewa.Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
    In Sosok
    Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media