Senin, 30 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jalan Tani Digunakan Sepihak, Warga Ambunu Kembali Blokade Akses ke PT IHIP

Sabtu, 20 Juli 2024
A A
Warga Ambunu, Morowali blokade akses jalan ke PT IHIP, 20 Juli 2024. Foto Walhi Sulteng.

Warga Ambunu, Morowali blokade akses jalan ke PT IHIP, 20 Juli 2024. Foto Walhi Sulteng.

Share on FacebookShare on Twitter

“Terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai,” imbuh Pengkampanye Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Yusman.

Baca Juga: Kritik Walhi Gorontalo, Pemda Lamban Atasi Bencana Ekologis di Gorontalo yang Berulang

Sejak PT IHIP mulai membangun kawasan industrinya, berbagai macam problem terjadi. Seperti melakukan reklamasi pantai untuk pembangunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu yang menggerus pencaharian 115 orang nelayan rumput laut.

Kegiatan reklamasi tersebut juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP KKP) karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009. Namun proses pembangunan terus terus berlangsung, meskipun ada plang penyegelan.

“Kami menilai perusahaan asal Tiongkok ini seperti ada yang membekingi,” kata Yusman.

Baca Juga: Tower Pemantau Gas Rumah Kaca di Jambi Tekan Laju Perubahan Iklim

Sebab pemerintah seolah tutup mata dan tidak berdaya atas semua tindakan pelanggaran yang dilakukan PT IHIP, seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal.

Berdasarkan situasi tersebut, Walhi Sulteng meminta Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro. Dan pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut dan petani,” seru Yusman. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kabupaten Morowalipabrik smelterPT IHIPWalhi Sulawesi Tengah

Editor

Next Post
Guru Besar bidang Bioresource Processing Fakultas Teknik Kimia UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan. Foto chemeng.ugm.ac.id.

Sang Kompiang, Indonesia Baru Mampu Memproduksi 12 dari 200 Minyak Atsiri

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media