Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jalan Tani Digunakan Sepihak, Warga Ambunu Kembali Blokade Akses ke PT IHIP

Sabtu, 20 Juli 2024
A A
Warga Ambunu, Morowali blokade akses jalan ke PT IHIP, 20 Juli 2024. Foto Walhi Sulteng.

Warga Ambunu, Morowali blokade akses jalan ke PT IHIP, 20 Juli 2024. Foto Walhi Sulteng.

Share on FacebookShare on Twitter

“Terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai,” imbuh Pengkampanye Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Yusman.

Baca Juga: Kritik Walhi Gorontalo, Pemda Lamban Atasi Bencana Ekologis di Gorontalo yang Berulang

Sejak PT IHIP mulai membangun kawasan industrinya, berbagai macam problem terjadi. Seperti melakukan reklamasi pantai untuk pembangunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu yang menggerus pencaharian 115 orang nelayan rumput laut.

Kegiatan reklamasi tersebut juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP KKP) karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009. Namun proses pembangunan terus terus berlangsung, meskipun ada plang penyegelan.

“Kami menilai perusahaan asal Tiongkok ini seperti ada yang membekingi,” kata Yusman.

Baca Juga: Tower Pemantau Gas Rumah Kaca di Jambi Tekan Laju Perubahan Iklim

Sebab pemerintah seolah tutup mata dan tidak berdaya atas semua tindakan pelanggaran yang dilakukan PT IHIP, seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal.

Berdasarkan situasi tersebut, Walhi Sulteng meminta Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro. Dan pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut dan petani,” seru Yusman. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kabupaten Morowalipabrik smelterPT IHIPWalhi Sulawesi Tengah

Editor

Next Post
Guru Besar bidang Bioresource Processing Fakultas Teknik Kimia UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan. Foto chemeng.ugm.ac.id.

Sang Kompiang, Indonesia Baru Mampu Memproduksi 12 dari 200 Minyak Atsiri

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media