Wanaloka.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono yang diwakili kuasa hukumnya Kety Filaily dan tujuh orang kuasa lainnya mengajukan gugatan banding dan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 2 April 2024. Gugatan banding bernomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN-JKT itu ditujukan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang sebelumnya diputuskan pada 4 Maret 2024.
Putusan KIP tersebut telah memenangkan dan mengabulkan gugatan Jaringan Advokasi Tabang (Jatam) Kalimantan Timur melawan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Amar putusan Majelis Komisi menyatakan memenuhi gugatan informasi Jatam Kaltim untuk sebagian. Antara lain informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip tentang pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur. Juga informasi salinan dokumen identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip ijin, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Sebagian lagi seperti salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi masih dirahasiakan dan disembunyikan Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga: Bayu Dwi Apri, Tanam Padi dari Cina Uji Coba Pakai Demplot Dulu
Gugatan informasi Jatam Kaltim sebelumnya berisi permohonan informasi atas total tujuh dokumen atau data terkait proyek-proyek air bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku, yakni:
1. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
2. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
3. Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
4. Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
6. Salinan Dokumen AMDAL Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
7. Salinan Dokumen AMDAL Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: BMKG Sebut Indonesia Gerah Bukan Gelombang Panas, Tapi Peralihan Musim
“Proses gugatan nyaris berlangsung 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan pada 17 Oktober 2022. Kini kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR,” kata juru bicara Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam siaran tertulis Jatam tertanggal 4 Mei 2024.
Skandal Kejahatan Informasi Proyek Air dan Sponge City
Data-data dan informasi proyek-proyek air yang disembunyikan itu telah menjadi dasar pemerintah mengklaim bahwa ibu kota baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City. Mareta menjelaskan, pemerintah mengklaim akan menerapkan 100 persen clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100 persen instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045. Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai dalih untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN.
Baca Juga: Gempa Dangkal Laut 6,1 Magnitudo Guncang Pulau Seram Maluku
Discussion about this post