Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kalah Gugatan Sengketa Informasi Kota Spons IKN, Menteri PUPR Banding

Informasi tentang proyek air dan kota spons IKN oleh Kementerian PUPR ditengarai Jatam Kaltim sebagai kebohongan yang mengatasnamakan proyek hijau.

Selasa, 7 Mei 2024
A A
Sidang gugatan sengketa informasi antara Jatam Kaltim dengan Kementerian PUPR. Foto Dok. Jatam

Sidang gugatan sengketa informasi antara Jatam Kaltim dengan Kementerian PUPR. Foto Dok. Jatam

Share on FacebookShare on Twitter

Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta pelestarian ekologi. Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).

Jatam Kaltim juga sudah bertemu dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini dengan wakil Menteri Hubungan Ekonomi Luar Negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan. Saat itu, rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke IKN.

Baca Juga: Pengendalian Hama Padi Lewat Pengumpulan Telur dengan Teknologi PHT-Biointensif

Mega proyek pembangunan proyek-proyek air seperti bendungan, intake, transmisi pipa sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City itu masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku.

“Realitasnya, pemanenan air yang akan dilakukan oleh proyek-proyek ini tidak lebih dari rekayasa teknik sipil dan manipulasi pengetahuan untuk merampas, mengusir dan merusak interaksi sosial,ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik,” papar Mareta.

Baca Juga: Pengendalian Hama Padi Lewat Pengumpulan Telur dengan Teknologi PHT-Biointensif

Sepanjang riwayat hidup mereka tinggal di aliran Sungai Sepaku, proyek itu diduga telah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku. Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai. Antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.

Ini pun belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli.

Baca Juga: Hoaks, Pulau Tagulandang akan Tenggelam Akibat Erupsi Gunung Ruang

“Jadi gugatan informasi yang dimenangkan Jatam Kaltim menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik,” tegas Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, Muhammad Jamil.

Bahwa menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik. Kejahatan itu juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: forest citygugatan bandingIKNJatam KaltimKementerian PUPRKIPkonsep Sponge City

Editor

Next Post
Kondisi Gunung Ibu di Halmahera Barat, Maluku Utara pada 8 Mei 2024 siang. Foto Magma Indonesia.

Aktivitas Gempa Meningkat Sejak April, Status Gunung Ibu Menjadi Siaga

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media