Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri

Sabtu, 21 Juni 2025
A A
Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.

“Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat

Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara, baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.

Take down iklan

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Tujuannya untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

Pihaknya juga akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: jual beli pulauKKPpulau-pulau kecil

Editor

Next Post
Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.

Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau

Discussion about this post

TERKINI

  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM, Dr. Emilya Nurjani. Foto kagama.co.Emilya Nurjani, Sampaikanlah Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dengan Bahasa Mudah Dipahami
    In Sosok
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Ilustrasi kearifan lokal masyarakat adat Kasepuhan Girijaya di Sukabumi, Jawa Barat. Foto Dok. IPB University.Belajar dari Kearifan Lokal Kasepuhan Girijaya dan Tahura Atasi Perubahan Iklim
    In Rehat
    Kamis, 23 Oktober 2025
  • Ilustrasi Walhi tolak PLTGU Batang. Foto Dok. Walhi.Walhi Tolak Proyek PLTGU Batang, Gunakan Gas Fosil Penyebab Emisi Gas Rumah Kaca
    In Lingkungan
    Kamis, 23 Oktober 2025
  • Ilustrasi biwak yang diperjualbelikan di Indonesia. Foto tomas_a_r_81/pixabay.com.Perdagangan Biawak Diperbolehkan, Tapi Jangan Merusak Ekosistem
    In News
    Rabu, 22 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media