“Harus tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai,” kata Siti.
Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan pemerintah. Upaya itu untuk mencapai sasaran nasional yang diklaim tetap menjaga lingkungan.
Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis secara teknis rinci akan terus dikembangkan.
Baca Juga: Pemicu Gempa Dangkal 5,5 Magnitudo di Supiori Papua
Siti mengatakan kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha. Pelaksanaannya bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial. Apabila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
“Kami bangun kesederhanaan perizinan dengan pengendalian perizinan. Itu yang menjadi bersenyawa,” kata Siti.
Ia berharap pelaksanaan Rakernas Amdal Tahun 2023 dapat menyempurnakan instrumen yang diperlukan, sehingga memadai untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post