Wanaloka.com – Petani Kendeng yang bergabung dalam JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) kembali menggelar ritual budaya Kupatan Kendeng di Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tradisi yang dilaksanakan hari ke-5 bulan Syawal ini mengambil tema “Kendeng Nguripi Kwalat Lamun Ora Ngopeni”.
Tema tersebut merupakan bahan refleksi bersama, bahwa pasca relokasi industri yang masif ke Jawa Tengah yang kemudian diakomodir melalui UU Cipta Kerja, PP Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aturan turunan lainnya mengakibatkan salah satu provinsi penyumbang pangan terbesar nasional ini berada dalam kondisi “kritis akut”. Masifnya alih fungsi lahan-lahan produktif untuk kantong pabrik, jalan tol dan pembangunan lainnya berdampak terhadap kebencanaan selama beberapa tahun terakhir ini.
“Terlebih untuk menyuplai kebutuhan pembangunan serakah tersebut, daerah tambang makin diperluas tidak terkecuali di Pegunungan Kendeng,” kata juru bicara JM-PPK, Joko Prianto dalam siaran pers tertanggal 15 April 2024.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Longsor Tana Toraja Menjadi 18 Orang
Akibatnya, sejak akhir 2023 dan awal tahun 2024, berita banjir, rob, tanah longsor dan bencana lainnya masif menjadi pemberitaan maupun memenuhi timeline media sosial. Contohnya, banjir bandang setidaknya tiga kali telah melumpuhkan pantura (pantai utara), khususnya di wilayah Demak-Kudus.
“Banjir ini bukan hanya berdampak terhadap putaran ekonomi saja, tapi juga hilangnya ruang hidup masyarakat terdampak,” tegas Joko.
Selain itu, lahan-lahan persawahan tergenang sehingga ancaman puso dan krisis pangan makin kerap terjadi di Jawa Tengah. Joko pun mempertanyakan langkah pencegahan yang komprehensif dari pemerintah kabupatan atau kota, provinsi, bahkan pusat untuk kondisi itu.
Baca Juga: Suplai Magma Aktif, Waspada Guguran Lava dan Awan Panas Merapi
Momen Kupatan 2024 ini menjadi sangat spesial. Sebab bulan April adalah momen pengingat sejarah dimana pada 2017 lalu, Presiden mengamanatkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuat kajian menyeluruh terkait Pegunungan Kendeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS Pegunungan Kendeng yang dikerjakan dengan dua tahap tersebut seharusnya menjadi pijakan utama bagi kebijakan pemerintah untuk kelestarian alam sebagaimana diatur dalam Pasal 14-18 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Naasnya kajian kompleks yang ditambah kemenangan warga atas gugatan izin lingkungan PT Semen Indonesia pada tahun 2016 itu tak pernah disentuh, bahkan dieksekusi pemerintah.
“Mereka (pemerintah dan pihak PT Semen Indonesia) seakan congkak merusak kelestarian Kendeng tanpa melihat pentingnya urgensinya bagi kehidupan makhluk dan ekosistem itu sendiri,” tukas Joko.
Baca Juga: Longsor di Tana Toraja Akibatkan 14 Orang Tewas
KLHS Pegunungan Kendeng dinilai komprehensif karena dapat memperkirakan dampak eksploitasi yang akan dan telah terjadi yang merupakan ancaman bagi ribuan sumber mata air abadi di dalamnya. Padahal yang bergantung pada keutuhan ketersediaan air bukan hanya petani. Melainkan seluruh rakyat di Rembang, Pati, Blora, Grobogan dan wilayah lain serta semua makhluk yang ada di dalam ekosistem Kendeng.
Jika eksploitasi di Pegunungan Kendeng dengan kisaran luasan lahan 392,84 ha itu terus dilakukan, maka akan berdampak terhadap kerugian yang massif. Kondisi tersebut telah dijelaskan dalam valuasi ekonomi pada dokumen KLHS Kendeng yang telah memperhitungkan potensi kerugian sebesar Rp3,2 triliun setiap tahun. Atas kondisi tersebut, KLHS juga merekomendasikan dilakukannya penetapan kawasan lindung di CAT Watuputih dan memoratorium izin pertambangan di CAT Watuputih.
Namun pemerintah daerah dan provinsi justru secara jelas menolak rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang diamanatkan oleh presiden ini. Alih-alih menguji validitas kajian dan adu gagasan teoritis, mereka justru berlomba membuat KLHS tandingan.
Discussion about this post