Baca juga: Wisatawan Gunung Rinjani Asal Belanda Jatuh di Kedalaman 20-30 Meter
Dan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Pasal 20 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk: memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Jika ketentuan itu dilanggar, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat 1.
Baca juga: Bahaya Melepas Ular Peliharaan ke Alam, Sayangnya Belum Ada Aturannya
Dengan mengetahui keberadaan spesies seperti Lumba-lumba Bongkok, publik diajak untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut. Setiap tindakan kecil kita, dari tidak membuang sampah ke laut hingga mendukung kebijakan konservasi, bisa berdampak besar bagi keberlangsungan kehidupan laut Indonesia.
Kehadiran Lumba-lumba Bongkok merupakan indikator ekologis bahwa kondisi lingkungan laut di kawasan ini masih cukup mendukung untuk kehidupan satwa laut. Ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat semua akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dari ancaman seperti pencemaran, perusakan habitat, dan aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan. [WLC02]
Sumber: KSDAE
Discussion about this post