Wanaloka.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait izin penggunaan air tanah sebagai upaya konservasi air tanah untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Keputusan tersebut menindaklanjuti beleid sebelumnya berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
“Intinya bukan membatasi pemanfaatan (air) untuk masyarakat, tapi kami mengelola cekungan air tanah itu, khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya. Biar semuanya bisa memakai, bisa terlayani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Bandung pada 28 Oktober 2023.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi payung hukum tentang pengaturan perizinan air tanah dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang digantikan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Merbabu Mencapai Luas 489 Hektar
Wafid mengakui, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). Namun, jika menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Lantas siapa saja yang harus mendapatkan izin penggunaan air tanah?
Pertama, masyarakat yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Gempa Dangkal Bengkulu 5,3 Magnitudo, BMKG: Dipicu Aktivitas di Zona Megathrust
Kedua, pertanian rakyat yang menggunakan pengairan di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Ketiga, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.
Keempat, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian.
Kelima, pemanfaatan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan.
Discussion about this post