Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Masyarakat Gunakan Air Tanah 100 Meter Kubik per Bulan Harus Berizin

Senin, 30 Oktober 2023
A A
Ilustrasi sumur air tanah. Foto esdm.go.id.

Ilustrasi sumur air tanah. Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait izin penggunaan air tanah sebagai upaya konservasi air tanah untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Keputusan tersebut menindaklanjuti beleid sebelumnya berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

“Intinya bukan membatasi pemanfaatan (air) untuk masyarakat, tapi kami mengelola cekungan air tanah itu, khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya. Biar semuanya bisa memakai, bisa terlayani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Bandung pada 28 Oktober 2023.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi payung hukum tentang pengaturan perizinan air tanah dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang digantikan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Merbabu Mencapai Luas 489 Hektar

Wafid mengakui, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). Namun, jika menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Lantas siapa saja yang harus mendapatkan izin penggunaan air tanah?

Pertama, masyarakat yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Gempa Dangkal Bengkulu 5,3 Magnitudo, BMKG: Dipicu Aktivitas di Zona Megathrust

Kedua, pertanian rakyat yang menggunakan pengairan di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Ketiga, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.

Keempat, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian.

Kelima, pemanfaatan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Air Tanahintrusi air lautKementerian ESDMland subsidencelapisan akuiferoverpumpingpenurunan tanahStandar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air TanahUU Nomor 17 Tahun 2019

Editor

Next Post
Ilustrasi hujan. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Masuk Pancaroba, BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga Hujan Es

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media