EUDR, yang diadopsi pada Mei 2023, disebut sebagai langkah Uni Eropa untuk mencapai komitmen iklim dan keanekaragaman hayati global mereka. Kebijakan itu bertujuan mengurangi dampak lingkungan dari konsumsi Uni Eropa, dengan mewajibkan korporasi untuk menjamin bahwa produk-produk mereka tak berasal dari deforestasi–yang terjadi setelah Desember 2020.
Kendati begitu, beleid itu belum mengatur tentang pendanaan yang mengalir ke perusakan lingkungan. Maka dari itu, organisasi lingkungan dan HAM mendesak Komisi Uni Eropa untuk memperbaiki kebijakan tersebut dengan mengajukan proposal legislasi sebelum Juni 2025.
Poin penting lain yang perlu diperbaiki dari kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa ialah perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani swadaya. Uni Eropa mesti memastikan proses ketertelusuran atau traceability mereka dapat diakses dan berkeadilan untuk para petani swadaya. Adapun menyangkut masyarakat adat, kebijakan EUDR saat ini belum tegas menekan negara-negara produsen untuk menghormati hak-hak masyarakat adat.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Kampung Gintung Bandung Barat 9 Warga Hilang
Di Indonesia, praktik-praktik industri sawit di masa lalu terbukti merampas lahan masyarakat adat dan menghancurkan hutan. Praktik serupa masih mungkin berlanjut, apalagi jika melihat pemerintah Indonesia yang sangat defensif menyikapi EUDR.
“Temuan laporan ini harus menjadi perhatian khusus gugus tugas EUDR yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa, untuk memastikan aliran dana investasi ini hanya disalurkan untuk mengembangkan pekebun kecil dan rantai pasok yang bebas deforestasi. Di tengah berbagai bencana iklim yang semakin masif, perbankan Uni Eropa jangan lagi mendanai perusahaan yang terlibat perusakan lingkungan. Pemerintah Indonesia juga harus memperkuat komitmen iklimnya dengan memastikan tak ada lagi deforestasi, karena ini besar sekali kontribusinya memperparah krisis iklim,” kata Arie Rompas, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. [WLC01]
Sumber: Walhi
Discussion about this post