Jumat, 20 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelestarian Lingkungan Lewat Deklarasi Hutan Adat Rimba Kobar di Sekadau

Selasa, 4 Maret 2025
A A
Peresmian Hutan Adat Rimba Kobar di Sekadau, Kalimantan Barat, 4 Maret 2025. Foto Istimewa.

Peresmian Hutan Adat Rimba Kobar di Sekadau, Kalimantan Barat, 4 Maret 2025. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Wilayah Jabodetabek Dikepung Banjir

“Penetapan hutan adat ini, paling tidak kami sudah menjalankan perintah orang tua zaman dahulu untuk menjaga dan melindungi hutan, serta tidak mengubahnya menjadi lahan sawit. Setidaknya anak cucu kami nanti masih bisa melihat seperti apa hutan itu,” papar Kepala Desa Nanga Pemubuh, Lorensius Leli.
Apabila di daerah tersebut masih banyak ditemukan hutan, secara tidak langsung masyarakat di sana juga menyelamatkan dunia. Sebab hutan adalah paru-paru dunia.
SPKS Sekadau dan Kaoem Telapak melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemetaan wilayah, pemetaan sosial, dialog, dan pertemuan kampung untuk mewujudkan penetapan hutan adat melalui peraturan desa.

Baca juga: Pelatihan Konservasi Burung Bermigrasi di Pulau Rambut

”Sebagai petani kelapa sawit yang juga bagian dari masyarakat adat, kami berkepentingan untuk melindungi warisan leluhur kami. Peresmian ini, membuktikan petani kelapa sawit juga berperan aktif dalam pelestarian hutan,” ucap Ketua SPKS Sekadau, Mohtar.
Presiden Kaoem Telapak, Mardi Minangsari menutup dengan harapan akan keberhasilan kolaborasi Kaoem Telapak dan SPKS Sekadau dapat menjadi contoh baik dan menginspirasi inisiatif serupa di tempat lain.
“Kami akan berupaya melanjutkan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga hingga generasi mendatang,” imbuh dia.

Baca juga: Benarkan Tanaman Indoor Bisa Hidup di Tempat Gelap?

Kaoem Telapak (KT) merupakan organisasi berbasis anggota yang bermarkas di Bogor dan bekerja untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Anggota Kaoem Telapak telah berkampanye melawan pembalakan liar sejak tahun 1998 hingga saat ini.

Sedangkan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau merupakan bagian dari SPKS yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan petani kelapa sawit swadaya di Indonesia. SPKS Sekadau aktif dalam mendampingi petani sawit swadaya melalui advokasi, edukasi, serta penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial di Kabupaten Sekadau. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hutan Adat Rimbo KobarKabupaten SekadauKaoem Telapakmasyarakat adatpelestarian lingkunganSPKS Sekadau

Editor

Next Post
BNPB bersama Kementerian Sosial memastikan kebutuhan dasar warga yang terdampak banjir Jabodetabek terpenuhi. Foto Instagram @bpbddkijakarta.

BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Banjir Jabodetabek Terpenuhi

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
  • Kantor Kementerian Kehutanan. Foto Agro Indonesia.Kompensasi Jejak Karbon, Kementerian Kehutanan Butuh Tanam 980 Ribu Pohon
    In Lingkungan
    Kamis, 19 Juni 2025
  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media