Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim

Selasa, 23 Desember 2025
A A
Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.

Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengadilan Kanton Zug, Swiss mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim. Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Sekaligus pertama kalinya, pengadilan menyatakan gugatan iklim terhadap perusahaan besar dapat diterima.

Pengadilan Kanton Zug menegaskan setiap orang memiliki perlindungan hukum karena krisis iklim yang dialami oleh mereka, melalui gugatan.

Keputusan yang diumumkan pada 22 Desember 2025 menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant

Gugatan iklim empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024. Dalam putusannya, Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan gugatan tersebut dapat diterima secara penuh. Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania.

Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan perubahan iklim. Holcim menjadi salah satu perusahaan yang telah berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

Baca juga: Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan

Perkara “iklim” dinilai mendesak

Pengadilan Kanton Zug menolak argumen Holcim yang menyatakan isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.

“Putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya,” kata majelis hakim.

Perkara ini dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari. Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: gugatan iklimHolcimKeadilan IklimKepulauan Seribunelayan Pulau PariPengadilan SwissWalhi

Editor

Next Post
Konferensi Pers Climate Outlook 2026 di BMKG, 23 Desember 2025. Foto BMKG.

Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media