Wanaloka.com – Pengadilan Kanton Zug, Swiss mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim. Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Sekaligus pertama kalinya, pengadilan menyatakan gugatan iklim terhadap perusahaan besar dapat diterima.
Pengadilan Kanton Zug menegaskan setiap orang memiliki perlindungan hukum karena krisis iklim yang dialami oleh mereka, melalui gugatan.
Keputusan yang diumumkan pada 22 Desember 2025 menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
Gugatan iklim empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024. Dalam putusannya, Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan gugatan tersebut dapat diterima secara penuh. Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.
“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania.
Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan perubahan iklim. Holcim menjadi salah satu perusahaan yang telah berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.
Baca juga: Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
Perkara “iklim” dinilai mendesak
Pengadilan Kanton Zug menolak argumen Holcim yang menyatakan isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.
“Putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya,” kata majelis hakim.
Perkara ini dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari. Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi.






Discussion about this post