Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Permasalahan Sampah Walhi Yogyakarta Dorong Pemprov DIY Lakukan Lima Hal Ini

Selasa, 25 Juli 2023
A A
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Wahana lingkungan hidup (Walhi) Yogyakarta mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) melakukan penataan penanganan dan regulasi sampah.

Permasalahan sampah di Yogyakarta kini menjadi soal pelik, pasca penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.

TPA Piyungan beroperasi sejak 1995, dengan luas lahan mencapai 12 hektar, mampu menampung hingga 2,7 juta meter kubik sampah, yang berasal dari Kota Yogyakarta, wilayah perkotaan di Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Deputi Direktur Walhi Yogyakarta, Dimas R Perdana menyebutkan, data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, volume sampah yang ditangani pada tahun 2022 sebanyak 757,2 ton/hari.

Baca Juga: Dampak TPA Piyungan Ditutup, Tumpukan Sampah di Kota Yogya Mulai Terlihat

Awalnya, pengelolaan sampah TPA Piyungan menggunakan metode sanitary landfill. Metode ini hanya berlaku untuk sampah organik yang dapat terurai. Namun saat ini, proses pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah berubah menjadi control landfill karena tidak lagi memisahkan sampah organik dan anorganik.

“Perubahan metode dan volume timbulan sampah di TPA Piyungan justru meningkatkan resiko terjadinya bencana ekologis di wilayah sekitarnya,” ungkap Dimas pada Selasa, 25 Juli 2023.

Secara regulasi pengelolaan sampah DIY tertuang dalam Perda DIY No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Menuntaskan Masalah Sampah dari Hulu ke Hilir Versi KLHK

Hanya saja, kata Dimas, kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di DIY diatur dengan skema pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah. Produsen sampah wajib menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah terurai dan melakukan pengelolaan daur ulang hingga pemanfaatan kembali.

“Sayangnya ketentuan ini hanya pada tataran normatif saja, belum optimal dalam proses implementasi. Tidak adanya sanksi bagi pelanggar ketentuan ini menjadi isu beratnya menegakkan peraturan mengenai pengelolaan sampah di Yogyakarta,” ujarnya.

Selain sanksi yang tidak ada, Dimas menilai, persoalan yang menjadi catatan adalah tidak adanya daya tekan khusus untuk sektor bisnis yang memproduksi sampah nonorganik.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank sampahdepo sampahPemprov DIYpenanganan sampah dari hulu ke hilirTPA PiyunganWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal di laut 5,2 magnitudo yang menggguncang Maluku Utara pada Selasa malam, 25 Juli 2023. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat BMKG.

Ini Sumber Gempa Dangkal 5,2 Magnitudo Maluku Utara

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media