Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Permasalahan Sampah Walhi Yogyakarta Dorong Pemprov DIY Lakukan Lima Hal Ini

Selasa, 25 Juli 2023
A A
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Wahana lingkungan hidup (Walhi) Yogyakarta mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) melakukan penataan penanganan dan regulasi sampah.

Permasalahan sampah di Yogyakarta kini menjadi soal pelik, pasca penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.

TPA Piyungan beroperasi sejak 1995, dengan luas lahan mencapai 12 hektar, mampu menampung hingga 2,7 juta meter kubik sampah, yang berasal dari Kota Yogyakarta, wilayah perkotaan di Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Deputi Direktur Walhi Yogyakarta, Dimas R Perdana menyebutkan, data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, volume sampah yang ditangani pada tahun 2022 sebanyak 757,2 ton/hari.

Baca Juga: Dampak TPA Piyungan Ditutup, Tumpukan Sampah di Kota Yogya Mulai Terlihat

Awalnya, pengelolaan sampah TPA Piyungan menggunakan metode sanitary landfill. Metode ini hanya berlaku untuk sampah organik yang dapat terurai. Namun saat ini, proses pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah berubah menjadi control landfill karena tidak lagi memisahkan sampah organik dan anorganik.

“Perubahan metode dan volume timbulan sampah di TPA Piyungan justru meningkatkan resiko terjadinya bencana ekologis di wilayah sekitarnya,” ungkap Dimas pada Selasa, 25 Juli 2023.

Secara regulasi pengelolaan sampah DIY tertuang dalam Perda DIY No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Menuntaskan Masalah Sampah dari Hulu ke Hilir Versi KLHK

Hanya saja, kata Dimas, kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di DIY diatur dengan skema pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah. Produsen sampah wajib menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah terurai dan melakukan pengelolaan daur ulang hingga pemanfaatan kembali.

“Sayangnya ketentuan ini hanya pada tataran normatif saja, belum optimal dalam proses implementasi. Tidak adanya sanksi bagi pelanggar ketentuan ini menjadi isu beratnya menegakkan peraturan mengenai pengelolaan sampah di Yogyakarta,” ujarnya.

Selain sanksi yang tidak ada, Dimas menilai, persoalan yang menjadi catatan adalah tidak adanya daya tekan khusus untuk sektor bisnis yang memproduksi sampah nonorganik.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank sampahdepo sampahPemprov DIYpenanganan sampah dari hulu ke hilirTPA PiyunganWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal di laut 5,2 magnitudo yang menggguncang Maluku Utara pada Selasa malam, 25 Juli 2023. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat BMKG.

Ini Sumber Gempa Dangkal 5,2 Magnitudo Maluku Utara

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media