Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78) pada 8 Desember 2023.
“Produk regulasi sesat pikir itu diduga lahir atas kegugupan dan kegagapan Jokowi terkait kelanjutan ambisi proyek nasional pada satu tahun terakhir masa kepemimpinannya,” kata Manajer Kajian Kebijakan Eknas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Satrio Manggala.
Secara historis, perpres itu dikhususkan bagi kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Regulasi terkait dampak sosial penyediaan tanah pembangunan nasional bermula dari penerbitan Perpres Nomor 56 Tahun 2017, kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Perkembangan terakhir, regulasi itu direvisi melalui Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional.
Baca Juga: FGD Peta Jalan Teknologi dan Inovasi dalam Industrialisasi Kebencanaan
“Jika Perpres 56 Tahun 2017 spesifik ditujukan untuk PSN, maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN,” ucap Satrio.
Secara norma, Perpres Nomor 78 Tahun 2023 memiliki kesamaan dengan perpres sebelumnya. Cara pandang yang dituangkan dalam norma Perpres 78 diduga semakin memperlihatkan kesesatan logika hukum Jokowi. Walhi menduga, pada masa akhir pemerintahan, Jokowi sengaja mempertahankan logika hukum sesat yang bertentangan dengan Konstitusi RI. Walhi juga mencatat beberapa masalah fundamental dalam peraturan tersebut.
Pertama, Presiden gagal memahami makna Hak Menguasai Negara (HMN).
Dalam Perpres 78, Presiden membuat penyesuaian UU Cipta Kerja dengan menambah hak baru pada tanah negara yaitu, tanah dalam pengelolaan pemerintah. Pasal 3 ayat (2) menunjukkan kesesatan ini dengan menganggap Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah memiliki tanah.
Baca Juga: Aroma Dugaan Korupsi Sektor Tambang Gubernur Maluku Utara, Jatam: Usut!
Hal ini jauh dari pengertian HMN dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 35/PUU-X/2012; Putusan MK No. 50/PUUX/ 2012; dan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010) yang menyatakan, Negara tidak dalam posisi memiliki sumber daya alam termasuk tanah. Melainkan hadir untuk merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).
Kedua, Presiden menganggap rakyat tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Pasal 4 huruf b Perpres 62/2018 memperlihatkan ketidakberpihakan negara pada rakyat di tengah meluasnya konflik agraria dengan ragam kompleksitas masalah.
“Pada konflik agraria di Pulau Rempang, bukan rakyat yang tidak memiliki hak atas tanah. Tapi negara abai terhadap pengakuan dan perlindungan hak atas tanah yang dikuasai rakyat secara turun temurun,” tegas Satrio.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Libur Nataru, BMKG Minta Update Prakiraan Cuaca
Pada konflik-konflik agraria lain yang melibatkan entitas badan pemerintahan atau badan usaha milik negara, Perpres 78 berpotensi mencerabut hak atas tanah rakyat. Ketidakpahaman Presiden dalam memahami konsepsi negara hukum dan sejarah konflik agraria yang berakar dari kekeliruan memaknai Hak Menguasai Negara mengaburkan fakta keberadaan masyarakat yang memanfaatkan suatu bidang tanah dalam pengelolaannya jauh sebelum suatu entitas badan pemerintahan, badan hukum, atau badan usaha milik negara hadir mengambil alih tanahnya.
Discussion about this post