Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perusahaan Tambang Nikel Gugat UU 27 Tahun 2007, Walhi: Ancaman Kelangsungan Hidup Pulau Kecil

Produk hukum digugat perusahaan tambang demi bisa menambang. Tak peduli dampak kerusakan lingkungan yang disebabkannya.

Selasa, 24 Oktober 2023
A A
Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.

Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penghujung April 2023, PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) – anak perusahaan HARITA Grup yang menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara – melalui tim kuasa hukumnya menggugat dua pasal UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf j.

Pasal 23 ayat 2 berbunyi: Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; dan/atau h. peternakan.

Selanjutnya, Pasal 35 huruf j berbunyi: Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Baca Juga: Teknologi Masaro Ubah Kebiasaan Buang Sampah Menjadi Jual Sampah

Kemudian pada 11 Oktober 2023 lalu, MK mengeluarkan surat bernomor 12.35/PUU/PAN.MK/KPT/10/2023 yang menetapkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagai pihak terkait langsung dalam Perkara Nomor 35/PUUXXI/2023 perihal Pengujian Materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Persidangan telah berlangsung dua kali, yakni pada tanggal 11 Oktober 2023 dan 18 Oktober 2023 dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam persidangan kedua tersebut, tim ahli PT GKP, I Nyoman Nurjaya berpendapat, pengujian materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945 yang diajukan Pemohon kepada MK dimaksudkan untuk mendapat kepastian hukum dan jaminan kepastian berusaha sebagai hak konstitusional dari Pemohon. Dimana Pemohon adalah salah satu pelaku usaha pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Strategi Pengelolaan Sampah agar Tak Berakhir di Pembuangan Akhir

I Nyoman Nurjaya menambahkan, Pemohon memandang dengan formulasi norma ketentuan Pasal 23 ayat (2) tersebut, kemudian dirangkaikan dengan Pasal 35 huruf k, seakan-akan pemanfaatan untuk kegiatan selain kepentingan prioritas – khususnya penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil – dilarang secara mutlak, definitif dan tanpa syarat.

“Pemohon yang telah memiliki izin penambangan nikel yang sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, merasa hak konstitusionalnya terganggu dan terancam,” kata I Nyoman Nurjaya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Pihak Terkait atau Walhi, Harimuddin menjelaskan dalam memahami UU Nomor 7 Tahun 2007 tidak bisa dilepaskan dengan Pasal 4 huruf a. Sebab pasal tersebut menyebut tujuan utama dari UU ini adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sistem ekologinya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Ini Pemicu Gempa Dangkal Guncang Nias Selatan

“Ahli tidak bisa membaca undang-undang dalam rangka demi kepastian hukum bagi PT GKP lalu hanya mengambil pasal-pasal tertentu. Tetapi harus dikaitkan dengan konstitusi atau UUD 1945, terutama Pasal 33 ayat 1 sampai 4. Lalu pemahamannya turun ke tujuan utama dibentuknya UU 27 Tahun 2007, sampai kemudian pasal-pasal di bawahnya,” tegas Harimuddin.

Pertambangan di Pulau Kecil Sebabkan Pengungsi Iklim
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin menjelaskan gugatan PT GKP terhadap dua pasal dari UU 27 Tahun 2007 dilakukan setelah perusahaan tersebut ini mengalami tiga kali kekalahan di Mahkamah Agung (MA), setelah digugat masyarakat Pulau Wawonii.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah AgungMahkamah Konstitusiperusahaan tambang nikelPT Gema Kreasi Perdanapulau kecilPulau WawoniiUU Nomor 27 Tahun 2007Walhiwilayah pesisir

Editor

Next Post
Tim Kuya Sigma Fakultas Teknik Sipil ITB. Foto itb.ac.id.

Terinspirasi Yin Yang, Tim Kuya Sigma ITB Raih Sertifikat Tahan Gempa

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media