Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PLTU Suralaya Diklaim Penuhi Standar Pengelolaan Emisi

Rabu, 6 September 2023
A A
Kunjungan Komisi VII DPR ke PLTU Suralaya. Foto esdm.go.id.

Kunjungan Komisi VII DPR ke PLTU Suralaya. Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Perubahan Rencana Umum Ketenagalistirkan Nasional (RUKN) mengutamakan penyediaan tenaga listrik berbasis berbasis EBT untuk menurunkan emisi gas buang pembangkit listrik. Pemerintah terus berupaya untuk menyediakan tenaga listrik yang ramah lingkungan.

“Penyediaan energi bersih dapat dilihat dari emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbasis fosil,” ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten pada 1 September 2023.

Salah satu indikatornya mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Termal. Wanhar menjelaskan sejak 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memperketat baku mutu emisi dengan nilai konsentrasi parameter SO2 dan NOx sebesar 200 mg/Nm3 , konsentrasi parameter PM sebesar 50 mg/Nm3 dan konsentrasi Hg sebesar 0,03 mg/Nm3.

Baca Juga: Pramaditya Wicaksono, Guru Besar Termuda Peneliti Penginderaan Padang Lamun

“Indonesia terus berupaya untuk menerapkan baku mutu emisi yang lebih baik agar dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah menerapkan baku mutu emisi (parameter SO2, NOx, Partikulat dan Merkuri (Hg)) untuk PLTU yang lebih ketat seperti China, Amerika Serikat dan Jepang,” jelas Wanhar.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan peninjauan langsung terkait implementasi teknologi PLTU yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan standar Environmental Social Governance (ESG) dilakukan untuk melaksanakan fungsi Pengawasan DPR. Mengingat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu sektor yang disorot terkait polusi udara di Jakarta yang semakin parah.

“Kualitas udara di Jakarta sedang memburuk akibat polusi udara. Komisi VII ingin berdiskusi dan meninjau langsung profil dan kinerja PLTU Suralaya dalam pemenuhan energi listrik bagi masyarakat. Dan ingin mengetahui langkah-langkah perusahaan dalam menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan, serta implementasi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang telah diterapkan Perusahaan,” jelas Sugeng.

Baca Juga: Pusat Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas ASEAN Diresmikan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: emisi gas buangKementerian ESDMKomisi VII DPRPLTU Suralayapolusi udara

Editor

Next Post
Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Represi di Pulau Rempang, Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan PSN Rempang Eco-City Batam

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media