Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra mengklaim pihaknya dan PT PLN (Persero) berkomitmen selalu menjaga emisi PLTU sesuai dengan regulasi.
“PLN telah menetapkan standar pemasangan ESP pada setiap PLTU sehingga emisi yang dikeluarkan PLTU selalu aman dan berada di bawah ambang batas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Edwin.
Berdasarkan Permen LHK No. 15 tahun 2019, ambang batas partikulat adalah 100 mg/m3, sedangkan hasil pengukuran partikulat di Suralaya di bawah 60 mg/m3.
Baca Juga: Tahniah, Elang Jawa Satwa yang Terancam Punah Berbiak di TNGGP
Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof. Puji Lestari yang telah melakukan kajian dampak kegiatan PLTU PT PLN Indonesia Power terhadap potensi polutan lintas batas dengan model dispersi pada tanggal 1-22 Agustus 2023 menyampaikan bahwa PLTU Suralaya sudah memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam mengelola emisi yang dihasilkan.
“Kesimpulan yang kami dapat dalam kajian tersebut antara lain, terdapat transboundary Air Polutant (polutan Lintas Batas) terutama saat penghujan. Namun pada konsentrasi yang relatif kecil di Jakarta, saat kemarau tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta. Konsentrasi polutan pada bulan Agustus 2023 cenderung kecil dan tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta baik untuk polutan PM2.5; NOx dan SO2,” jelas Puji.
PLTU Suralaya merupakan salah satu PLTU terbesar di Indonesia yang menghasilkan listrik mencapai 3.400 MW dan memproduksi sekitar 50 persen dari total produksi PT Indonesia Power. Serta berkontribusi sekitar 18 persen dari energi listrik kebutuhan Jawa-Bali. Dengan transmisi sebesar 500 kV, pembangkit tersebut mengonsumsi batubara kurang lebih 35.000 ton per hari. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post