Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi. Laporan tersebut mencantumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp437 triliun.
Adanya laporan tersebut mengindikasikan dampak eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun. Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Prof. Priyono Suryanto menilai laporan tersebut bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga momentum bagi bangsa untuk mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Ditilik dari akar historisnya, Priyono menjelaskan, awalnya sumber daya alam seperti hutan, perkebunan, dan pertambangan dikelola untuk menopang pembangunan nasional. Setelah Indonesia merdeka, hutan dianggap menjadi aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, misi awal eksploitasi sumber daya alam ini berhasil. Terbukti ada pembangunan yang terus berkembang. Namun, keberhasilan ini datang dengan harga mahal, yakni eksploitasi besar-besaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Prinsip yang digunakan seharusnya eksploitasi untuk pembangunan. Hasilnya, kita memang mendapatkan kemajuan ekonomi, tapi sekaligus merusak lingkungan. Sekarang, dampaknya mulai terasa jelas, dan kita menghadapi konsekuensi ekologis yang serius,” kata dia, Minggu, 16 Maret 2025.
Priyono memandang, salah satu permasalahan utama dalam tata kelola lingkungan di Indonesia adalah proses perizinan yang sering kali disalahgunakan. Proses perizinan lingkungan sudah menjadi bisnis tersendiri.
“Meski secara administratif tidak ada yang dilanggar, praktiknya terjadi banyak penyimpangan karena banyak rekayasa yang dilakukan. Akibatnya, izin diberikan tanpa memastikan ada jaminan kelestarian lingkungan,” tegas dia.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa permasalahan ini tidak dapat dipandang secara parsial, tetapi harus total. Langkah konkret yang harus dilakukan ke depan adalah memastikan dengan tegas perusahaan-perusahaan yang telah melakukan eksploitasi untuk bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan.
Discussion about this post