Kamis, 13 November 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: Perpres 78 Picu Konflik Agraria Masa Depan

Jumat, 29 Desember 2023
A A
Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023 juga mendapat kritikan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Tak hanya perpres itu telah mengubah beberapa ketentuan dan terdapat beberapa aturan tambahan.

“Juga penerbitannya terlalu cepat dan terburu-buru karena kepentingannya untuk percepatan proses pengadaan tanah guna pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Peneliti PSHK FH UII,
Aprillia Wahyuningsih dalam rilis yang diterima Wanaloka.com pada 29 Desember 2023.

PSHK FH UII menyampaiakan sejumlah catatan atas Perpres 78 tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Desak Pengurusan Sumber Daya Pesisir dan Laut Masa Jokowi Harus Dievaluasi

Pertama, perubahan ketentuan pada Pasal 5 Perpres Nomor 78 Tahun 2023 berkaitan dengan penguasaan tanah oleh masyarakat yang akan diberikan santunan saat tanah yang mereka kuasai menjadi objek penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Aturan itu mengharuskan masyarakat dapat membuktikan telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus.

Perpres itu juga menambahkan frasa, bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan jangka waktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang berbeda, yakni di luar angka 10 tahun. Kondisi itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum jangka waktu masyarakat yang berhak diberikan santunan.

“Penentuan jangka waktu yang tidak pasti oleh gubernur juga dapat berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan nasional,” ucap Aprillia.

Baca Juga: Gempa Dangkal Garut dan Tasikmalaya Dipicu Aktivitas Penyesaran

Kedua, pembuktian secara fisik selama 10 tahun akan memerlukan bukti secara formil. Persyaratan itu akan mengancam keberadaan masyarakat adat yang telah menempati tanah adatnya selama betahun-tahun, bahkan ratusan tahun sebelumnya oleh nenek moyang mereka.

“Ini mengingatkan, hingga saat ini negara belum mengatur mekanisme atas bentuk bukti formil hak atas tanah ulayat masyarakat adat yang dimiliki secara komunal,” imbuh Aprillia.

Pemberlakukan pembuktian sertifikat dan ketidapastian jangka waktu akan memudahkan tanah ulayat dijadikan objek penyediaan lahan. Juga menyebabkan masyarakat hukum adat kehilangan tanah ulayatnya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: konflik agrariamasyarakat adatPerpres Nomor 78 Tahun 2023PSHK FH UII

Editor

Next Post
Dirjen KSDAE KLHK, Prof. Satyawan Pudyatmoko. Foto researchgate.net.

Catahu KLHK 2023, Potensi Bahan Baku Bioprospeksi Melimpah

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi cuaca ekstrem. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Peringatan BMKG, Cuaca Ekstrem Sepekan Ini
    In News
    Senin, 10 November 2025
  • Ilustrasi ancaman perubahan iklim bagi masa depan anak. Foto Pexels/pixabay.comJejaring CSO Ajak Anak Muda Pantau Negosiasi Solusi Iklim Indonesia di COP 30 
    In News
    Minggu, 9 November 2025
  • Berperahu menuju Pulau Pamujan di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten. Foto Dok. ITB.Pulau Pamujan, Punya Tutupan Mangrove Asri Tetapi Terancam Abrasi
    In Traveling
    Minggu, 9 November 2025
  • Dosen ITB, Andy Yahya Al Hakim, memberikan sosialisasi di Pusat Informasi Geologi Geopark Ijen, 15 September 2025. Foto Tim PPM/ITB.Sumber Air Sekitar Kawah Ijen Tercemar Fluorida, Gigi Warga Kuning dan Keropos
    In IPTEK
    Sabtu, 8 November 2025
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo dan Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Forum COP 30 di Belem, Brasil. Foto Dok. KLH/BPLH.Klaim dan Janji-janji Indonesia di Forum Iklim Global COP30 Belém
    In Lingkungan
    Sabtu, 8 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media