Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: Perpres 78 Picu Konflik Agraria Masa Depan

Jumat, 29 Desember 2023
A A
Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Fakultas Teknik UGM Sulap Batu Bara Jadi Asam Humat yang Suburkan Tanah

Ketiga, Perpres 78 mengatur masyarakat yang telah memenuhi kriteria akan mendapat santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali. Sementara, berbeda dengan masyarakat umumnya, bahwa hubungan masyarakat adat terhadap tanahnya bukan hanya sekadar fisik dan ekonomi semata. Melainkan terdapat hubungan spiritual antara masyarakat adat dengan nenek moyang sebelumnya.

Keempat, Perpres 78 secara nyata bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesaturan-kesatuan masyarakat hukum ada berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Juga Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 yang menjamin: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Baca Juga: Cawapres Dukung Ekonomi Ekstraktif, Walhi: Gagal Perbaiki Kualitas Lingkungan Hidup

Kelima, berbagai aturan dalam sektor pemanfaatan sumber daya alam termasuk tanah harus sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang bertujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir orang atau kelompok saja.

Berbagai aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak meimplementasikan aturan tersebut merupakan tindakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan konsep green constitution.

Atas beberapa catatan di atas, PSHK FH UII merekomendasikan:

Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Penghentian Sementara Operasional Smelter PT ITSS

Pertama, Presiden membatalkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Sebab, selain akan menyebabkan ketidakpastian hukum, aturan ini dapat menjadi penyebab terjadinya konflik agraria lebih banyak lagi pada masa mendatang, sehingga semakin jauh dari cita-cita reforma agraria.

Kedua, DPR sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan kembali membahas RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pertanahan agar terjamin kepastian hukum dan hak-hak masyarakat terhadap tanahnya. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: konflik agrariaMasyarakat AdatPerpres Nomor 78 Tahun 2023PSHK FH UII

Editor

Next Post
Dirjen KSDAE KLHK, Prof. Satyawan Pudyatmoko. Foto researchgate.net.

Catahu KLHK 2023, Potensi Bahan Baku Bioprospeksi Melimpah

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media