Rabu, 17 September 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: Perpres 78 Picu Konflik Agraria Masa Depan

Jumat, 29 Desember 2023
A A
Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Wadon Wadas, kelompok perempuan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, melilitkan setagen ke pohon di atas tanah milik mereka, dalam aksi Wadon Wadas Mangku Bumi Pertiwi. Foto Bambang Muryanto.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Fakultas Teknik UGM Sulap Batu Bara Jadi Asam Humat yang Suburkan Tanah

Ketiga, Perpres 78 mengatur masyarakat yang telah memenuhi kriteria akan mendapat santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali. Sementara, berbeda dengan masyarakat umumnya, bahwa hubungan masyarakat adat terhadap tanahnya bukan hanya sekadar fisik dan ekonomi semata. Melainkan terdapat hubungan spiritual antara masyarakat adat dengan nenek moyang sebelumnya.

Keempat, Perpres 78 secara nyata bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesaturan-kesatuan masyarakat hukum ada berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Juga Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 yang menjamin: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Baca Juga: Cawapres Dukung Ekonomi Ekstraktif, Walhi: Gagal Perbaiki Kualitas Lingkungan Hidup

Kelima, berbagai aturan dalam sektor pemanfaatan sumber daya alam termasuk tanah harus sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang bertujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir orang atau kelompok saja.

Berbagai aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak meimplementasikan aturan tersebut merupakan tindakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan konsep green constitution.

Atas beberapa catatan di atas, PSHK FH UII merekomendasikan:

Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Penghentian Sementara Operasional Smelter PT ITSS

Pertama, Presiden membatalkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Sebab, selain akan menyebabkan ketidakpastian hukum, aturan ini dapat menjadi penyebab terjadinya konflik agraria lebih banyak lagi pada masa mendatang, sehingga semakin jauh dari cita-cita reforma agraria.

Kedua, DPR sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan kembali membahas RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pertanahan agar terjamin kepastian hukum dan hak-hak masyarakat terhadap tanahnya. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: konflik agrariamasyarakat adatPerpres Nomor 78 Tahun 2023PSHK FH UII

Editor

Next Post
Dirjen KSDAE KLHK, Prof. Satyawan Pudyatmoko. Foto researchgate.net.

Catahu KLHK 2023, Potensi Bahan Baku Bioprospeksi Melimpah

Discussion about this post

TERKINI

  • Demonstrasi untuk mendesak penutupan TPL, Juli 2025. Foto Dok. AMAN.Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Kepala BNPB di antara pengungsi banjir di Bali, 11 September 2025. Foto Dok. BNPB.Tukad Meluap Semalam di Bali, 16 Warga Tewas dan 552 Warga Mengungsi
    In Bencana
    Jumat, 12 September 2025
  • Ilustrasi aplikasi. Foto MariusMB/pixabay.com.Aplikasi SisaJadi, Berdayakan UMKM Kurangi Food Loss hingga Swasembada Pangan
    In IPTEK
    Kamis, 11 September 2025
  • Sampah organik dari sisa makanan program MBG di SPPG Sayang-Sayang, Mataram, NTB. Foto Dok. KLH.Potret Baik Buruk Pengelolaan Sampah Sisa Makanan Program MBG
    In Lingkungan
    Kamis, 11 September 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media