“Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim, juga mencegah dampak pencemaran lainnya” kata Meiki.
Baca Juga: Gempa Skala Magnitudo 5 Guncang Ternate dan Saumlaki
Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon, Adhinda Maharani menambahkan proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati akan menghasilkan lebih dari 350 juta ton CO2 selama masa usaha 30 (tiga puluh tahun). Pencegahan lepasan emisi sebesar itu akan berdampak baik bagi bumi dan manusia. Pembatalan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A seharusnya bisa menjadi semangat untuk mencegah pembangunan PLTU lain di Indonesia.
“Ini juga menjadi kabar baik bagi para petambak udang yang terselamatkan dari pembangunan PLTU Tanjung Jati A,” kata Adhinda.
Baca Juga: Dampak Hujan Hari Ini, 23 Provinsi Siaga dan Waspada
Putusan pengadilan tersebut, Meiki menambahkan, juga menunjukkan fakta hukum bahwa telah terjadi perubahan iklim sehingga harus diambil langkah pencegahan. Sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan transisi energi menuju energi bersih terbarukan.
Apalagi potensi energi bersih terbarukan di Jawa Barat cukup besar, seperti energi surya dan lainnya. Pengembangan energi bersih terbarukan merupakan langkah pencegahan perubahan iklim semakin memburuk.
“Snak dan cucu kita akan tetap merasakan lingkungan baik dan sehat kemudian hari,” tutup Meiki. [WLC02]







Discussion about this post