Wanaloka.com – Hingga batas waktu pengajuan banding usai pada 1 November 2022, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat selaku tergugat tidak menyatakan banding atas putusan PTUN Bandung pada 13 Oktober 2022. Majelis Hakim memutuskan membatalkan izin lingkungan kegiatan pembangunan PLTU Tanjung Jati A kapasitas 2×660 MW dan fasilitas penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016.
“Jadi putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A telah dibatalkan secara hukum,” kata Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Muit Pelu dalam siaran pers Walhi, 2 November 2022.
Dengan demikian, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat harus segera mencabut izin lingkungan. Secara hukum pun, proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A tidak dapat berjalan.
Baca Juga: Lima Tokoh Bergelar Pahlawan Nasional pada 7 November
“Jika tetap berjalan tanpa adanya izin lingkungan, maka ada pelanggaran tindak pidana,” tegas Muit.
Usai izin lingkungan dibatalkan, Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A. Mengingat izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha, dalam hal ini adalah IUPTL.
“Dengan batalnya izin lingkungan, izin usaha PLTU Tanjung Jati A juga batal,” jelas Muit.
Baca Juga: Agar Lebih Gercep Penanggulangan Bencana, BNPB Latih 38 Pejabat Jawa Timur
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki Paendong menambahkan, kemenangan rakyat dan lingkungan tersebut harus menjadi momentum bagi semua pihak, terutama pemerintah. Bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor, terutama berbahan bakar batu bara, harus segera berakhir.
Discussion about this post