Rencana peraturan daerah tentang perlindungan kawasan karst dan pertambangan harus membatasi eksploitasi lingkungan. Juga memberikan jaminan bahwa para penambang dapat diminta pertanggungjawabannya apabila melanggar.
Baca juga: Seruan Aksi Iklim di 35 Kota di Indonesia dan 97 Negara Jelang KTT Iklim Brasil
Di level kota dan kabupaten, Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul perlu serius menangani sampah. Perwal Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024, Perbup Sleman Nomor 22 Tahun 2022 dan Perbup Bantul Nomor 125 Tahun 2021 harus memiliki daya ubah pada perilaku produsen dalam memproduksi sampah. Pemerintah kota dan kabupaten perlu menegakkan sanksi bagi produsen yang melanggar supaya ada efek jera.
Jampiklim memandang krisis iklim harus ditangani secara terpadu dari pusat hingga daerah. Hal ini penting supaya bencana akibat krisis iklim bisa dicegah sedini mungkin. Sebagai aliansi yang berkomitmen kuat pada iklim dan pada aksi Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani, Jampiklim menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah mengeksploitasi alam.
Baca juga: Atasi Banjir Bandang dengan Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Kedua, mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali penetapan tata ruang, kawasan strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus karena telah mengubah bentang alam dan lingkungan.
Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meninjau tata ruang daerah dan tidak mengubah kawasan lindung maupun kawasan bentang alam geologi.
Keempat, mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan pertambangan di kawasan Pegunungan Seribu, kaki Merapi dan pesisir Sungai Progo.
Kelima, mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk menangani dan mengurangi sampah plastik sekali pakai. [WLC02]







Discussion about this post