Senin, 29 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sambut Hari Tani, Jampiklim Serukan Penertiban Pertambangan di Wilayah DIY

Jumat, 19 September 2025
A A
Jampiklim menggelar Aksi Jumat Wagen bertema "Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani" di halaman DPRD DIY, 19 September 2025. Foto Dok.Jampiklim.

Jampiklim menggelar Aksi Jumat Wagen bertema "Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani" di halaman DPRD DIY, 19 September 2025. Foto Dok.Jampiklim.

Share on FacebookShare on Twitter

Rencana peraturan daerah tentang perlindungan kawasan karst dan pertambangan harus membatasi eksploitasi lingkungan. Juga memberikan jaminan bahwa para penambang dapat diminta pertanggungjawabannya apabila melanggar.

Baca juga: Seruan Aksi Iklim di 35 Kota di Indonesia dan 97 Negara Jelang KTT Iklim Brasil

Di level kota dan kabupaten, Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul perlu serius menangani sampah. Perwal Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024, Perbup Sleman Nomor 22 Tahun 2022 dan Perbup Bantul Nomor 125 Tahun 2021 harus memiliki daya ubah pada perilaku produsen dalam memproduksi sampah. Pemerintah kota dan kabupaten perlu menegakkan sanksi bagi produsen yang melanggar supaya ada efek jera.

Jampiklim memandang krisis iklim harus ditangani secara terpadu dari pusat hingga daerah. Hal ini penting supaya bencana akibat krisis iklim bisa dicegah sedini mungkin. Sebagai aliansi yang berkomitmen kuat pada iklim dan pada aksi Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani, Jampiklim menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah mengeksploitasi alam.

Baca juga: Atasi Banjir Bandang dengan Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan

Kedua, mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali penetapan tata ruang, kawasan strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus karena telah mengubah bentang alam dan lingkungan.

Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meninjau tata ruang daerah dan tidak mengubah kawasan lindung maupun kawasan bentang alam geologi.

Keempat, mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan pertambangan di kawasan Pegunungan Seribu, kaki Merapi dan pesisir Sungai Progo.

Kelima, mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk menangani dan mengurangi sampah plastik sekali pakai. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bencana HidrometeorologiHari Tani NasionalJampiklim Jogjapenertiban pertambangan

Editor

Next Post
Suasana tambang bawah tanah. Foto Dok. PT Freeport Indonesia.

Dua Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Ditemukan Tewas, Pakar Sampaikan Tantangan Evakuasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua dari empat orangutan korban perdagangan ilegal yang dipulangkan dari Thailand, 23 Desember 2025. Foto Geopix.Empat Orangutan Dipulangkan ke Indonesia di Tengah Perusakan Hutan Sumatra
    In News
    Kamis, 25 Desember 2025
  • Konferensi Pers Climate Outlook 2026 di BMKG, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal
    In News
    Rabu, 24 Desember 2025
  • Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Siklon tropis Grant, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto Karisma/Istimewa.Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
    In Sosok
    Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media