Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sambut Hari Tani, Jampiklim Serukan Penertiban Pertambangan di Wilayah DIY

Jumat, 19 September 2025
A A
Jampiklim menggelar Aksi Jumat Wagen bertema "Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani" di halaman DPRD DIY, 19 September 2025. Foto Dok.Jampiklim.

Jampiklim menggelar Aksi Jumat Wagen bertema "Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani" di halaman DPRD DIY, 19 September 2025. Foto Dok.Jampiklim.

Share on FacebookShare on Twitter

Rencana peraturan daerah tentang perlindungan kawasan karst dan pertambangan harus membatasi eksploitasi lingkungan. Juga memberikan jaminan bahwa para penambang dapat diminta pertanggungjawabannya apabila melanggar.

Baca juga: Seruan Aksi Iklim di 35 Kota di Indonesia dan 97 Negara Jelang KTT Iklim Brasil

Di level kota dan kabupaten, Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul perlu serius menangani sampah. Perwal Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024, Perbup Sleman Nomor 22 Tahun 2022 dan Perbup Bantul Nomor 125 Tahun 2021 harus memiliki daya ubah pada perilaku produsen dalam memproduksi sampah. Pemerintah kota dan kabupaten perlu menegakkan sanksi bagi produsen yang melanggar supaya ada efek jera.

Jampiklim memandang krisis iklim harus ditangani secara terpadu dari pusat hingga daerah. Hal ini penting supaya bencana akibat krisis iklim bisa dicegah sedini mungkin. Sebagai aliansi yang berkomitmen kuat pada iklim dan pada aksi Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani, Jampiklim menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah mengeksploitasi alam.

Baca juga: Atasi Banjir Bandang dengan Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan

Kedua, mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali penetapan tata ruang, kawasan strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus karena telah mengubah bentang alam dan lingkungan.

Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meninjau tata ruang daerah dan tidak mengubah kawasan lindung maupun kawasan bentang alam geologi.

Keempat, mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan pertambangan di kawasan Pegunungan Seribu, kaki Merapi dan pesisir Sungai Progo.

Kelima, mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk menangani dan mengurangi sampah plastik sekali pakai. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bencana HidrometeorologiHari Tani NasionalJampiklim Jogjapenertiban pertambangan

Editor

Next Post
Suasana tambang bawah tanah. Foto Dok. PT Freeport Indonesia.

Dua Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Ditemukan Tewas, Pakar Sampaikan Tantangan Evakuasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media