Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025 dengan agenda pembacaan Jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum. Serta penyampaian sikap Majelis Hakim atas permohonan penangguhan penahanan Christian Toibo.
Bersamaan dengan jalannya persidangan, masyarakat adat dari Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama berbagai organisasi masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso, dan lainnya yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso.
Baca juga: Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
Aksi tersebut menuntut pembebasan Christian Toibo dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat. Massa aksi diterima langsung salah satu Hakim Pengadilan Negeri Poso, Muamar Azmar Mahmud Farig. Ia menyampaikan aspirasi masyarakat diterima serta menyarankan agar seluruh tuntutan dan argumentasi masyarakat diperjuangkan secara hukum melalui Nota Pembelaan Kuasa Hukum di persidangan.
Sebagai penutup aksi, koalisi yang diwakili Kepala Desa Watutau menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada Muamar sebagai bentuk dukungan nyata terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo.
Pengacara Hijau Indonesia menegaskan perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan cermin bagaimana hukum diuji. Apakah ia berdiri untuk keadilan, atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat.
Baca juga: Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
Koalisi Kawal Pekurehua menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka, adil, dan beradab. Serta memastikan pengadilan tetap menjadi rumah keadilan, bukan ruang penghukuman bagi mereka yang memperjuangkan hak hidup dan tanahnya.
“Hukum harus berdiri di sisi kemanusiaan. Keadilan tidak boleh dipenjara,” seru Sandy. [WLC02]







Discussion about this post