Selasa, 6 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sidang Tokoh Adat Christian Toibo, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 18 Desember 2025
A A
Massa Koalisi Kawal Pekurehua mengelar aksi dukungan kepada tokoh adat Christian Toibo di depan Pengadilan Negeri Poso, 18 Desember 2025. Foto Istimewa.

Massa Koalisi Kawal Pekurehua mengelar aksi dukungan kepada tokoh adat Christian Toibo di depan Pengadilan Negeri Poso, 18 Desember 2025. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sidang perdana perkara pidana atas tokoh masyarakat adat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso, Christian Toibo digelar di Pengadilan Negeri Poso, Kamis, 18 Desember 2025. Sidang dipimpin Hakim Ketua Pande Tasya dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara Christian Toibo didampingi empat orang kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia, yakni Sandy Prasetya Makal, Hilman, Parawangsa, dan Moh. Taufik D. Umar.

Dalam persidangan pertama itu, Pengacara Hijau Indonesia langsung mengajukan eksepsi tertulis terhadap dakwaan usai JPU membacakan dakwaan. Tim kuasa hukum menegaskan Surat Dakwaan JPU mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

“Surat Dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah. Hak terdakwa untuk membela diri secara adil telah dilanggar. Dakwaan demikian tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” papar Sandy dalam siaran tertulis yang diterima Wanaloka, Kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga: Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua

Pengacara Hijau Indonesia menilai dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. Sandy menjelaskan, eksepsi ini diajukan bukan untuk menghindari proses hukum. Melainkan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan melindungi hak asasi manusia dalam peradilan.

Usai pembacaan eksepsi, Sandy secara resmi mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau, dan istri Christian Toibo.

Selain itu, kuasa hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil baik nasional maupun daerah, yang ditandatangani langsung pimpinan masing-masing organisasi.

Baca juga: Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang

“Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Pak Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan seorang ayah, yang tentu sangat berharap dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya,” kata Sandy di persidangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Christian ToiboKoalisi Kawal PekurehuaPengacara Hijau Indonesia

Editor

Next Post
Jurnalis CNN Indonesia memberitakan kondisi Aceh Tamiang pascabencana. Foto YouTube.

Pemberitaan Bencana Sumatra Dibatasi, KKJ Desak Negara Minta Maaf

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media