Sementara itu, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem (BPPE) sebagai National Focal Point Konvensi Ramsar, Ammy Nurwati menyampaikan Situs Ramsar merupakan situs lahan basah yang dirancang untuk kepentingan internasional di bawah Konvensi Ramsar. Konvensi Ramsar merupakan perjanjian lingkungan antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1971 oleh UNESCO, yang mulai berlaku pada tahun 1975.
Suatu kawasan lahan basah dapat ditetapkan sebagai Situs Ramsar atau kawasan lahan basah yang penting secara internasional apabila memiliki satu dari sembilan kriteria. Kriteria tersebut berdasarkan keterwakilan, kelangkaan, atau keunikan lahan basah; memiliki komunitas ekologis penting; serta merupakan habitat penting bagi berbagai satwa khas lahan basah.
Baca Juga: Dua Kali Erupsi Menyusul Penurunan Status Gunung Ibu Jadi Siaga
Situs Ramsar yang telah ditetapkan di Indonesia antara lain Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Taman Nasional Sembilang, Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Taman Nasional Wasur, dan Taman Nasional Danau Sentarum.
Dengan penetapan sebagai Situs Ramsar, ada beberapa manfaat yang diperoleh. Pertama, perencanaan dan pelaksanaan program yang komprehensif dan sinergis terkait perlindungan lahan basah beserta flora dan fauna yang ada di dalamnya. Kedua, program monitoring pengelolaan habitat terkait populasi burung migran.
Ketiga, mendorong dukungan berbagai pihak dalam program penelitian, pertukaran data, dan publikasi mengenai lahan basah beserta flora dan fauna yang hidup di dalamnya. Keempat, promosi konservasi lahan basah dan burung air serta melakukan pengelolaan kawasan secara lestari dan berkelanjutan.
Baca Juga: Upaya KLHK Membuktikan Kerusakan Gambut Dapat Dipulihkan
Kelima, sinergitas dengan berbagai pihak terhadap pengelolaan lahan basah di tingkat internasional. Keenam, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak baik nasional dan internasional terutama terhadap negara-negara yang memiliki satu kesatuan ekologis dan menjadi anggota konvensi.
Penyerahan sertifikat untuk TWA Menipo disampaikan Sekretaris Jenderal Konvensi Ramsar, Musonda Mumba kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong saat Bilateral Meeting antara KLHK dan Sekretariat Konvensi Ramsar pada tanggal 22 Mei 2024. Acara tersebut dalam rangkaian kegiatan World Water Forum ke-10 di Bali. Sebelum penetapan, TWA Menipo dinilai telah memenuhi semua kriteria internasional untuk ditetapkan sebagai Situs Ramsar pada tanggal 22 April 2024. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post