Kamis, 31 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Status Gunung Semeru Jadi Waspada, Hati-hati Lontaran Batu Pijar

Senin, 15 Juli 2024
A A
Status aktivitas Gunung Semeru menjadi waspada, 15 Juli 2024. Foto MAGMA Indonesia.

Status aktivitas Gunung Semeru menjadi waspada, 15 Juli 2024. Foto MAGMA Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024

Ia juga mengingatkan, masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 3 Km dari kawah karena rawan bahaya lontaran batu (pijar). Masyarakat juga diminta waspada potensi awan panas, guguran lava, dan Iahar di sepanjang aiiran sungai/lembah yang berhulu di puncak gunung. Terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi Iahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Gunung Semeru adalah gunung tertinggi di Pulau Jawa. Ketinggiannya mencapai 3.676 meter dengan bagian puncak yang dikenal dengan sebutan Mahameru. Letak gunung api itu berada di dua wilayah, yakni di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Semeru dapat dipantau melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id. https://vsi.esdm.go.id/ dan http://geologi.esdm.go.id. [WLC02]

Sumber: Kementerian ESDM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: batu pijarGunung SemeruPVMBG Badan Geologistatus Waspada

Editor

Next Post
Presiden Jokowi meninjau lokasi tempat upacara HUT Kemerdekaan di kawasan IKN, 5 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun, Masyarakat Adat Kian Terasing di Tanahnya

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media