Wanaloka.com – PT National Sago Prima (NSP) disebut telah membayar ganti rugi material sebesar Rp160 milliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319.168.422.500 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu. Pembayaran ganti rugi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Pembayaran ganti rugi kebakaran yang telah diucapkan PT NSP sebesar Rp160 miliar itu merupakan pembayaran awal atau lebih dari 50 persen atas nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp319.168.422.500,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara pelunasan atas cicilan ganti rugi akan dilakukan pada paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Untuk membayar ganti rugi lingkungan, PT NSP menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 3.000 Ha. Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.
Baca Juga: Nahkoda Kapal Asing Pencemar Laut Natuna Divonis 7 Tahun Penjara
Upaya hukum hingga tingkat MA tersebut, menurut Rasio adalah komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla. Juga memulihkan kerugian lingkungan hidup (negara) dan memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas sekitar 3.000 ha.
“KLHK konsisten melakukan penuntutan terhadap pelaku karhutla. Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP juga harus dilakukan perusahaan lain yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi administrative, termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,” papar Rasio Sani.
Rasio menambahkan tindakan tegas terkait karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum dengan baik untuk menghentikan kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar tidak menimbulkan kerugian dan memulihkan kerugian lingkungan dan negara.
Baca Juga: Belajar dari ITB Kelola Sampah Dapur hingga Limbah B3 secara Mandiri
“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” ungkapnya.
Rasio juga mengingatkan bahwa Gakkum LHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” imbuh Rasio.
Discussion about this post