Minggu, 13 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun, Masyarakat Adat Kian Terasing di Tanahnya

Selasa, 16 Juli 2024
A A
Presiden Jokowi meninjau lokasi tempat upacara HUT Kemerdekaan di kawasan IKN, 5 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Presiden Jokowi meninjau lokasi tempat upacara HUT Kemerdekaan di kawasan IKN, 5 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya mengatur pemberian izin pemerintah kepada investor agar bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam dua siklus.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kebijakan tersebut abai terhadap kepentingan rakyat.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani dalam keterangan tertulis pada 12 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Status Gunung Semeru Jadi Waspada, Hati-hati Lontaran Batu Pijar

Menurut Mardani, kebijakan tersebut semakin jelas menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.

Politisi Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucap dia.

Baca Juga: Catatan Kritis Walhi atas Pengalihan Utang untuk Konservasi Terumbu Karang

Dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.

“Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek,” tegas Mardani.

Baca Juga: PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tukas dia.

Kebijakan konsesi di IKN juga disebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Asing Pencemar Laut Natuna Divonis 7 Tahun Penjara

“Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tutur Mardani.

Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: HGBHGUIKNKomisi II DPRmasyarakat adatPerpres Nomor 75 Tahun 2024

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Taryono. Foto UGM.

Taryono, Perlu Pemuliaan Tanaman Lebih Cepat dengan Siklus Pendek

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Kusta Bisa Disembuhkan
    In Rehat
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Destinasi wisata di Danau Toba, Sumatra Utara. Foto Dok. Kemenpar.Konferensi Internasional Jadi Upaya Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO
    In Traveling
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung
    In Sosok
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong
    In News
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media