Bagi Suparto, akar permulaan tersebut adalah Pancasila. Artinya, siapapun yang tidak menjaga iklim akan bertentangan dengan standar ideologis, teologis, humanisme, dan nasionalisme.
Baca Juga: Gempa Donggala 6,3 Magnitudo Dipicu Sesar Palu Koro
“Pohon hayat ini melahirkan berbagai norma hukum. Perumusan regulasi dalam pohon hayat ada keabsahan ideologis, konstitusional, yuridis normatif, ekologis, institusional, dan instrumental,” papar Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair itu.
Suparto pun mengajak khalayak untuk turut peduli dan menghargai bumi. Kepedulian masyarakat menjadi cerminan dari awal dan akhir penciptaan alam semesta.
“Inilah makna terdalam kepedulian kita menerima mandat menghargai alam sedalam hak asasi alamnya,” tegas Suparto. [WLC02]
Sumber: Unair
Discussion about this post