Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tanpa Dokumen, Pengiriman 787 Burung Liar ke Jakarta Digagalkan

Minggu, 7 Januari 2024
A A
Salah satu burung liar yang dilindungi yang gagal dikirim ke Jakarta. Foto ppid.menlh.go.id.

Salah satu burung liar yang dilindungi yang gagal dikirim ke Jakarta. Foto ppid.menlh.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Pertimbangan pengamanan karena terdapat jenis burung yang dilindungi dan pengiriman satwa tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi. Kemudian sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Alat Praktis Deteksi Dini Penyakit Jantung yang Jangkau Pelosok Buatan Tim Unpad

Selanjutnya, sebanyak 75 ekor jenis burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sisanya sebanyak 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang langsung dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakulan pada 6 Januari 2024 oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi UU dilakukan di sekitar Air Terjun Gunung Betung di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran. [WLC02]

Sumber: PPID  KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan KarantinaBKSDA Bengkulusatwa liar dilindungiTahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung

Editor

Next Post
Gempa bumi M4,8 di Sumedang pada 31 Desember 2023. Dok. InaTEWS.

Sesar Aktif Baru Penyebab Gempa Sumedang Diberi Nama Sesar Sumedang

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media