Pertimbangan pengamanan karena terdapat jenis burung yang dilindungi dan pengiriman satwa tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi. Kemudian sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Alat Praktis Deteksi Dini Penyakit Jantung yang Jangkau Pelosok Buatan Tim Unpad
Selanjutnya, sebanyak 75 ekor jenis burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sisanya sebanyak 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang langsung dilepasliarkan.
Pelepasliaran dilakulan pada 6 Januari 2024 oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi UU dilakukan di sekitar Air Terjun Gunung Betung di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post